Ruwet Larangan Mudik Berbuah Gagal Paham
Kebijakan ini dikhawatir justru akan memperpanjang masa pandemi Corona. Bahkan, ia was-was bila izin operasional angkutan penumpang dibuka, hal ini akan memicu pertambahan jumlah pasien positif Covid-19
Tag
Kebijakan ini dikhawatir justru akan memperpanjang masa pandemi Corona. Bahkan, ia was-was bila izin operasional angkutan penumpang dibuka, hal ini akan memicu pertambahan jumlah pasien positif Covid-19
Masih didapati warga yang nekad mudik Lebaran 2020. Pasalnya, masih ada kendaraan yang mencoba keluar Ibu Kota dan daerah penyangga, Senin 4 Mei 2020.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan, hingga kini, Kementerian belum memberikan arahan terhadap maskapai
Sebanyak 25.728 kendaraan di Pulau Jawa telah diputarbalikkan oleh polisi lalu lintas (polantas) dari Korps Lalu Lintas Polri selama larangan?mudik?diberlakukan.
Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowj?mengeluarkan larangan?mudik?Lebaran.
Mereka ketahuan melanggar di tiga titik penyekatan, yaitu Cikarang Barat, Bitung, dan jalan arteri
Dasar hukum pelarangan mudik merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Polres Murung Raya (Mura) terus berjibaku turut membantu gugus tugas penanganan Covid-19 Mura, salah satunya seperti apa yang dilakukan oleh satuan lalu lintas atau Satlantas?Polres Murung Raya, Jumat, 1 Mei 2020.
Aturan itu sudah kita terapkan mulai 24 April 2020 dan tetap dilaksanakan 31 Mei 2020
Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah (Kalteng) H?Masrawan?mengatakan, mudik saat ramadan dan lebaran memang menjadi tradisi masyarakat untuk menyambung silaturahmi dengan orang tua dan sanak keluarga. Namun mudik dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, cenderung memberikan mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Sebanyak 14 orang asal Pulau Jawa berada di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), mengadu ke Dinas Sosial Kobar (Dinsos) mengaku ingin pulang kampung, bukan mudik, Senin, 27 April 2020.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik.
Pengusaha angkutan umum semakin tertekan dengan larangan mudik lebaran setelah sebelumnya terhantam wabah corona. Ketua Persatuan Angkutan Pariwisata (Pawiba) Bali, Nyoman Sudiarta mengatakan saat ini anggotanya sudah berhenti total melayani masyarakat.
Gelombang pulang kampung atau?mudik?harus dihindari?karena?dapat memicu akhir pandemi COVID-19 mundur lagi dari perkiraan. Awalnya, pandemi?diperkirakan sudah akan berakhir di Indonesia pada akhir Mei nanti, tapi kemudian diperbarui menjadi??akhir Juli.
Sebanyak 10 ribu penerbangan diprediksi batal beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar akibat larangan mudik dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid-19.
Kementerian Perhubungan mencatat, pada hari kedua?larangan mudik, sebanyak 5.041 kendaraan mencoba keluar dari Jabodetabek melalui pelbagai jalur. Juru Bicara?Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan petugas telah menghalau kendaraan yang terdiri atas bus, mobil pribadi, hingga mobil travel tersebut.
Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan larangan mudik di antaranya lewat kapal laut. Hal tersebut membuat calon penumpang bisa meminta kembali uang yang sudah dibayarkan kepada pihak agen tiket atau pelayaran.
Larangan itu berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei?2020. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1?berlaku untuk transportasi darat; transportasi perkeretaapian, transportasi laut; dan transportasi udara
Imbauan ini?semata-mata sebagai upaya untuk berperan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Pemerintah juga melarang bagi seluruh ASN untuk mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan Covid-19