Rutan Kuala Kapuas Berikan Pembinaan Pembuatan Paving Blok ke Narapidana
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan pembinaan kepada narapidana yang menjalani pidana di rutan tersebut.?
Tag
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan pembinaan kepada narapidana yang menjalani pidana di rutan tersebut.?
Menjadi seorang narapidana yang hidup di balik jeruji besi tidak menurutkan mereka untuk selalu berkreatifitas. Hal itu ditunjukan oleh dua orang narapidana Lapas Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya tewas bunuh diri. Napi berinisial So (28 tahun) itu ditemukan tergantung menggunakan kain sarung bantal sekitar pukul 13.00, Jumat, 27 November 2020.
Eko Setyo Antono alias Eko menyebutkan sabu yang diamankan darinya dibelinya dengan seorang narapidana sabu yang kini menghuni Lapas Klas IIB Sampit, berinisial Dad.
Saat itu IP mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Brigadir yang bekerja di SPKT Polres Gresik dan berstatus duda. Percakapan antara keduanya pun berlanjut lewat aplikasi WhatsApp
Remisi ini diberikan kepada nadapidana yang memenuhi syarat, mulai dari yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan
Jumlah remisi yang diterima napi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan
Diharapkan bagi warga binaan menyesuaikan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam rutan pada masa menjalani tahanan
Dari 421 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari remisi normal 259 orang dan remisi PP 99 ada 165 orang
Terdakwa kasus sabu, Mimbar menyebutkan membeli barang terlarang itu dengan rekannya Rusdiansyah, sesama narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit. Dan setelah membeli, dib?mendapatkan bonus ekstasi.
Narapidana Lapas Sampit, Wardiansyah yang menjadi saksi dalam persidangan kasus sabu terdakwa Susan, mengaku diminta narapidana?Saipul Rahman alias Ipul (43) untuk mengantar botol.
BORNEONEWS, Sampit - Albert Subianto alias Albert (34), narapidana yang kembali terjerat kasus penipuan terhadap pengusaha di Sampit menunggu keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa pada…
Agus Eko Purnomo, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit bakal menikmati belasan tahun di penjara. Itu semua karena kasus sabu yang membelitnya.
Mimbar, narapidana yang kedapatan menyimpan 11 paket sabu dan ekstasi. Tersangka mengaku?barang haram itu akan diedarkan lagi.
Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya menyiapkan ruang isolasi pada blok Mapenaling untuk narapidana yang baru masuk atau baru saja inkrah.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kusnan, Sabtu, 6 Juni 2020 memberikan penjelasan perihal 2 narapidana yang meninggal. Menurutnya. kedua napi itu meninggal akibat penyakit tuberculosis paru-paru.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melakukan rapid test terhadap 6 narapidana. Mereka merupakan tahanan titipan Kejari Pulang Pisau yang berada di Polres Pulang Pisau namun sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya terus berupaya memaksimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki, termasuk ?dalam membuat suatu karya di bidang musik yang berjudul "Bersatu Untuk Negeri'.?
Kepolisian telah menangkap 135 narapidana hasil program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.?Napi?itu ditangkap karena kembali berulah melakukan tindak pidana.
Sebanyak 105.325 narapidana dan anak yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 365 orang langsung bebas.