Tersangka Curanmor Ternyata Narapidana Masih Bebas Bersyarat
Pencuri motor berinisial YR (24) yang diringkus Polsek Ketapang, ternyata narapidana yang masih berstatus bebas?atau cuti bersyarat pada 9 Maret 2020 lalu.?
Tag
Pencuri motor berinisial YR (24) yang diringkus Polsek Ketapang, ternyata narapidana yang masih berstatus bebas?atau cuti bersyarat pada 9 Maret 2020 lalu.?
Sejumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan menyumbang perangkat alat pelindung diri (APD) untuk penanganan virus Corona atau COVID-19. Alat ini diproduksi secara mandiri untuk masyarakat dan tenaga medis.?
Sebanyak 32 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang mendapatkan asimilasi pada 1 April 2020 ?terus dipantau oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim).?
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Muara Teweh meniadakan kunjungan bagi tahanan atau narapidana dari keluarga.
Asimiliasi ini bukan dibebaskan, tapi?karantina di rumah dan tetap dalam pengawasan oleh Tim Bapas dan kejaksaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan asimilasi terhadap 32 narapindana yang memenuhi persyaratan.
BORNEONEWS, Sampit - Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit bermama Saipul Rahman (43) kedapatan memiliki sabu 1 paket. Sabu tersebut diduga ingin dijual atau dipasok ke tahanan wanita. Fakta ini…
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Saipul Rahman (43) diamankan polisi karena kedapatan miliki sabu. Ulah tersangka pertama kali diungkap?staf KPLP Lapas Kelas IIB Sampit.
Kepala Lapas?Gunung Sindur?Erry Taruna menjelaskao?alasan pemindahan 21 narapidana terorisme ke Nusakambangan.?
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas bersama petugas Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas mengamankan seorang narapidana berinisial AS (27) karena diduga mengedarkan obat seledryl di Rutan tersebut.
Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya meretas akun Facebook milik personel TNI AD sejak tahun 2019. Ia berhasil meraup uang sekitar setengah miliar rupiah melalui aksi penipuan.
Terlebih ada dugaan jika dalam kasus penipuan dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 500 juta tersebut turut menyeret salah satu oknum petugas lapas yang masih aktif
Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah barang ilegal dan contohnya telepon seluler dilarang masuk ke dalam lapas
Sebanyak lebih dari 12 ribu narapidana menerima potongan hukuman yang diberikan saat Hari Raya Natal 2019. Dari belasan ribu itu, remisi Khusus Natal tahun ini membebaskan sebanyak 166 narapidana.
Sebanyak 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menerima remisi khusus Natal 2019, 166 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Walaupun dalam proses pengerjaan harus diawasi oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karya seni miniatur berbahan baku limbah kaca, buatan seorang narapidana Lapas tersebut menambah lagi jenis karya yang layak jual.
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang ditemukan tewas bunuh diri di kamarnya, Kamis, 21 November 2019 siang. Belum diketahui secara pasti motif korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Telepon yang disita dari berbagai merek. Mulai dari yang biasa hingga berbasis android. Bahkan ada juga yang bermerek
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang kedapatan memiliki atau membawa ponsel akan mendapatkan hukuman. Salah satunya, tidak akan diberi remisi atau pengurangan masa tahanan/
Ulah narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi menjadi perhatian BNNP Kalteng. Untuk itu, BNNP meningkatkan sinergitas dalam rangka pengawasan dengan Kemenkumham dan Lapas.