2 Kurir Sabu Jaringan Banjarmasin Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya
FH merupakan nadapidana kasus narkotika dan saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota BNNP Kalteng
Tag
FH merupakan nadapidana kasus narkotika dan saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota BNNP Kalteng
Mantan narapidana bernama Birmano, menuntut keadilan hukum terhadap dirinya. Sebelumnya, Birmano menjalani pidana selama 1 tahun 1 bulan karena tertangkap mengangkut kayu olahan tanpa izin pada November 2018.
Dua narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sumenep kabur saat petugas piket tengah menjalankan salat Subuh berjamaah. Kedua napi kabur membobol dinding sel isolasi pakai sendok makan.
Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, Akhmad Syahrul Mualim nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Adapun dugaan penyebabnya, lantaran yang bersangkutan depresi ditinggal istri.
Akhmad Syahrul Mualim narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri menggunakan tali sepatu.
Nor Hasanah alias Nur (31) dituntut jaksa Rahmi Amalia selama 6 tahun penjara. Kasusnya, narapidana itu kedapatan menggunakan sabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit.
Kemenkumham dan unit pemasyarakatan di bawahnya harus transparan seperti mengklarifikasi terkait berita yang viral atau sejauh mana kasus tersebut tertangani
Narapidana Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang mengunggah status di media sosial pribadinya dijatuhi sanksi.
Mengakses jaringan internet di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya bukan perkara mudah bagi narapidana atau warga binaan.
Telepon seluler atau ponsel yang digunakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Yustus Tari, berselancar di media sosial diperoleh lewat bantuan orang luar. Ponsel itu diselundupkan melalui titipan makanan.
Tidak ada unsur adanya tindakan penipuan yang dilakukan Yustus, karena postingan tersebut dilakukan di akun Facebook asli miliknya, bukan akun samaran
Aksi seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya bernama Yustus Tari yang menggungah beberapa foto dan status di akun Facebook pribadinya dibenarkan oleh pihak Lapas.
Peristiwa unik terjadi dj Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Nar sudah ketiga kalinya mangkir dari panggilan jaksa. Ia selalu beralasan sakit. Begitu juga dengan Bim, dia beralasan sakit namun baru kali pertama mangkir
Dari 316 warga binaan ini 231 narapidana mendapatkan remisi umum satu
Tidak semua narapidana (Napi) bisa mengikuti program kerja asimilasi yang dicanangkan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya terhadap warga binaannya.
Rutan Kelas IIA Palangka Raya perketat pengawasan terhadap para narapidana (Napi) yang mengikuti program asimilasi. Pegetatan pengawasan tersebut dilakukan pasca kaburnya dua orang napi beberapa waktu lalu.
Walaupun berstatus sebagai narapidana, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4/2019).
Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Palangka Raya akan turut serta dalam pesta demokrasi, pada 17 April mendatang. Hal itu dibuktikan dengan ratusan napi Lapas telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.
Kriteria khusus adalah menjelang bebas dan memiliki dedikasi tinggi semasa menjalani pidana