Prakrisi Hukum: OTT SMPN 8 Palangka Raya Wajib Masuk Ranah Pidana
Praktisi Hukum Sukah L Nyahun meminta kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA kembali ditarik oleh kejaksaan dan masuk ke ranah hukum.
Tag
Praktisi Hukum Sukah L Nyahun meminta kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA kembali ditarik oleh kejaksaan dan masuk ke ranah hukum.
Kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala SMPN 8 Palangka Raya diharapkan tidak menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum.
Kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA oleh petugas Kejaksaan Negeri mendapat sorotan dari akademisi.
Jajaran DPRD Kota Palangka Raya berharap kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala SMPN 8 Palangka Raya dapat ditangani melalui jalur hukum pidana.
Praktisi hukum Sukah L Nyahun menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA seharusnya masuk ke ranah pidana murni.
Praktisi hukum Sukah L Nyahun, menilai langkah pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA, ke Inspektorat bukanlah hal yang wajar.
Pihak kejaksaan justru menyetujui bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui ranah administrasi dengan melalui beberapa pertimbangan
Dalam kacamata hukum jika uang uang diterima oleh oknum kepala sekolah tersebut merupakan hasil permintaan paksa dari yang bersangkutan kepada orang tua siswa, berapapun nilainya, hal tersebut sudah menjadi salah satu bukti pidana yang kuat
Perkara OTT tindak pemerasan oknum kepsek terhadap orang tua siswa ini sudah dikategorikan sebagai tindak pidana murni dan bukan lagi administrasi, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku
Ia mangakui jika hanya berniat ingin membantu anak didiknya yang mengalami kesusahan dengan tinggal kelas
Umi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak lagi terulang di Kota Palangka Raya
Sebentar lagi Kepala SMPN 8 Palangka Raya akan pensiun, sehingga sebagai pertimbangan jaksa untuk tidak meneruskan kasus OTT ke pidana
Sampai saat ini SA masih menjalani pemeriksaan oleh inspektorat
Solusi yang tepat bagi kasus ini adalah dengan penindakan hukum secara sosial
Kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisal SA menjadi pelaku tunggal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap orang tua murid dengan modus tidak naik kelas.
Dunia pendidikan merupakan tempat untuk mencerdaskan para generasi bangsa, sebagai tempat membentuk karakter, baik itu kejujuran maupun keilmuan
Jaksa akan mengumumkan status SA seusai pemeriksaan oleh tim kejaksaan terhadap yang bersangkutan
Setiap amplop berisi Rp 500.000. Selain itu beberapa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini
OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya ini merupakan tamparan keras yang bisa dijadikan pelajaran, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyeret tiga orang di SMPN 8 Palangka Raya.