EPPD Jadi Instrumen Penting Penilaian Otonomi Daerah di Kalteng
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) menjadi alat ukur penting bagi keberhasilan implementasi otonomi daerah berbasis prinsip good governance di Kalimantan Tengah.
Tag
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) menjadi alat ukur penting bagi keberhasilan implementasi otonomi daerah berbasis prinsip good governance di Kalimantan Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, menekankan pentingnya peran otonomi daerah dalam mendorong transformasi menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)?Edy Pratowo mengingatkan ada dua tujuan otama pembentukan otonomi daerah.
Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menyebut otonomi daerah banyak melahirkan kepala daerah yang inovatif, namun tidak terekspos ibarat mutiara terpendam dalam mengimplementasikan di wilayah kerjanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian?mengatakan bahwa tujuan dari otonomi daerah adalah terwujudnya kemandirian fiskal agar daerah tidak lagi hanya bergantung pada Pemerintah pusat.
Otonomi daerah merupakan sebuah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Hermon secara virtual menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyelenggaraan acara puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVI tahun 2022 di aula A kantor Bupati.
Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan menyebutkan perlu perbaikan transfer kewenangan untuk mencapai tujuan akhir dari dibentuknya otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan keanekaragaman daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, dimana hal tersebut menjadi syarat utama terwujudnya otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokrasi bukan hanya mengharuskan pemerintah daerah mengikuti peraturan perundang-undangan, akan tetapi melibatkan partisipasi publik sebagai dasar tolak ukur dalam mengambil kebijakan.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengusulkan agar ada revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan…
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong saat sosialisasi kerja sama daerah, Selasa (12/9/2017) menyampaikan jika otonomi…
PEMBANGUNAN nasional berjalan bagai siput. Pembangunan daerah berjalan kalang kabut. Ujung-ujungnya, rakyat berkubang dalam ketidakpastian. Ujung-ujungnya, pemerintah daerahpun gamang. Itulah yang…
BORNEONEWS- Kasongan: Seiring dengan telah diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 oleh pemerintah, maka otonomi daerah harus dimantapkan agar masyarakat tidak kalah…
BORNEONEWS , Buntok - Anggota Komisi IV DPR RI H Hamdhani melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Kamis (13/5/2016). Setelah menggelar pertamuan dengan…
MENGENAI Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah (pemda) saat ini sedang dilakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya. Sekda Kobar, Masradin menjelaskan, terdapat 28…