DPRD Barito Utara Setujui Raperda Pajak Daerah
Produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk melakukan pungutan atas pajak daerah dengan menyesuaikan pada tarif jenis pajak daerah yang telah diubah
Tag
Produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk melakukan pungutan atas pajak daerah dengan menyesuaikan pada tarif jenis pajak daerah yang telah diubah
Kegiatan FGD ini digelar bersama dengan Universitas Brawijaya di aula Peteng Karuhei (PK) I lantai dua Balai Kota Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Kaspinor mengatakan- salah satu pencapaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur dalam masa kerjanya adalah ratusan kendaraan yang bermutasi dari nomor kendaraan non KH menjadi KH.
Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya mengelola 9 dari 11 sektor pajak yang ada di Kota Cantik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kaspinor, menyebut saat ini pajak permukaan air dan tanah sudah melampaui dari target yang ditentukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) berencana meningkatkan koordinasi terkait penerimaan pajak alat berat di tiga sektor.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama instansi terkait akan melaksanakan kaji banding terkait Pajak Daerah ke kabupaten lain.
DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat bersama eksekutif, terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Mengawali awal tahun 2019 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas dan anggota Satpol PP mengecel sejumlah tempat penumpukan galian C atau biasa dikenal dengan mineral bukan logam di Kuala Kapuas, Rabu (9/1/2019).
Hanya satu yang tidak mencapai target yakni pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan PBB-P2 yakni target Rp7,52 miliar, hanya terealisasi Rp6,43 miliar atau 85,55%.
"Faktor kesadaran masyarakat wajib pajak masih rendah. Makanya kita gencar melakukan sosialisasi, hingga jemput bola ke pelosok-pelosok," kata Kepala BPPRD Seruyan, Markus.
Potensi pendapatan daerah dari hasil pajak usaha kuliner di Sampit sangatlah tinggi. Sebab, hampir setiap tahunnya, pelaku usaha di bidang tersebut semakin meningkat.
Adapun target pendapatan dari pajak usaha kuliner di tahun 2018 yakni Rp 4,2 miliar. Dan di Sampit ini, ada 110 usaha pengusaha kuliner, meliputi dua kecamatan yakni Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
Dengan sosialisasi ini diharapkan pajak daerah bisa meningkat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawartingin Barat (Kobar) Molta Dena mengatakan, semakin banyak masyarakat yang taat bayar pajak maka pembangunan akan semakin bagus dan merata.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar Molta Dena mengimbau masyarakat wajib pajak tidak memanipulasi penghitungan pajak.
Dalam memungut pajak dari masyarakat, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang. Harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BORNEONEWS, Sampit - Saat ini Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendata bahwa ada 110 usaha kuliner di Sampit yang masuk daftar wajib pajak, namun…
DPRD Kotawaringin Timur melakukan voting untuk menetapkan besaran retribusi dan pajak daerah terutama tentang BPHTB