15 Pengendara di Palangka Raya Terjaring Razia Masker
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020.
Tag
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020.
Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Seruyan, Rabu, 16 September 2020, mulai melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sanksi pertama denda Rp 100 ribu dan disetorkan melalui kas umum daerah. Sanksi kedua kerja sosial membersihkan sampah dan menyampu jalan
Penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker
Ada yang menyarankan sanksi itu berbentuk diskualifikasi bagi peserta yang terbukti melanggar agar mereka disiplin terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada terkait protokol COVID-19.
Legislator itu menyayangkan penertiban aturan bermasker itu tidak dibarengi dengan upaya membagi-bagikan masker kepada masyarakat di pusat keramaian.
Perwali tersebut dibuat untuk ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Sesuai aturan itu warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di tempat umum dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak hanya mendapatkan sanksi denda berupa uang, namun juga diberikan sanksi sosial.