Temukan 1 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Tamiang Layang, Ini Sanksi Dari Petugas?
Pemberlakuan jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan kewenangan Satpol PP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penegakan peraturan bupati
Tag
Pemberlakuan jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan kewenangan Satpol PP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penegakan peraturan bupati
Operasi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kembali digelar di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Hasilnya, ada 6 warga didapati tidak gunakan masker diberikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.
Tim gabungan dari Polres Kotawaringin Barat, TNI, Satpol PP dan Damkar melakukan melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Pendisiplinan masyarakat ini sesuai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendorong agar Badan Pengawas Pemilu bersikap tegas. Salah satunya jika ada peserta pemilu yang melanggar?protokol kesehatan.
TEMPO.CO , Jakarta - Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh mengaku, telah menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi protokol kesehatan…
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara sepakat jika penegakan hukum untuk pelanggaran protokol kesehatan diperketat.
Sejumlah?jalan dan lokasi?yang dinilai banyak terjadi aktivitas masyarakat serta berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jumatni menilai?sanksi berupa denda?maupun sosial bagi?pelanggar protokol kesehatan ibarat buah simalakama.
Sebanyak 591 warga Palangka Raya terjaring razia masker dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 selama sepekan, sejak 14 - 20 September 2020.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 10 juta lebih selama melakukan penindakan hukum disiplin protokol kesehatan.
Sanksi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pun belum diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Personel Polsek Kahayan Hulu Utara, Polres Gunung Mas melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan warga untuk menerapkan protokol kesehatan, Minggu, 20 September 2020.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyarankan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, agar tidak membayar sanksi denda secara tunai.
Pada 4-6 September lalu atau masa pendaftaran Pilkada 2020, ada 315 bakal pasangan calon yang menghadirkan kerumunan.
Dari 14 warga yang terjaring Satgas Yustisi, 12 orang diberikan teguran dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi
Para pelanggar telah diberikan blangko teguran dengan menandatangin surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan melanggar lagi
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Tugas Yustisi Covid-19 Kabupaten Seruyan kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini, Kamis 17…
Bukannya berterima kasih saat diberikan masker,?pria tersebut malah merobeknya di depan Kapolsek Parenggean, Iptu Agung Gunawan.
BORNEONEWS, Sampit - Warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang tidak menggunakan masker disuruh minta maaf kepada masyarakat luas melalui video. Selain itu, sanksi yang diberikan…