24 Anggota DPRD Katingan Ini Nyaleg Lagi
Hanya satu orang anggota DPRD Katingan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Akhter Rapet yang tidak mencalonkan kembali.
Tag
Hanya satu orang anggota DPRD Katingan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Akhter Rapet yang tidak mencalonkan kembali.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara kembali memasukkan Bambang Agus Suprayogi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara Irwansyah mengatakan, pelapor Bambang Agus Suprayogi menuntut agar namnya kembali masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.
KPU Sukamara memutuskan dan menetapkan, mencoret pelapor dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, dimana berdasarkan hasil klarifikasi KPU Kabupaten Sukamara yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota BPD Nibung Terjun.
Bawaslu Sukamara sudah beberapa kali menggelar sidang, yang pertama adalah sidang pendahuluan, pembacaan putusan pendahuluan, dimana di sini kami mengkaji untuk persyarakatan pelapor apakah terpenuhi atau tidak,
Daerah pedalaman itu berada di daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Parenggean, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang dan Mentaya Hulu
KPU Kabupaten Barito Selatan mencoret dua nama calon anggota legislatif dari daftar calon tetap.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah, Ahmad Diran menginstruksikan harus memenangi Pileg 2019.
Modal yang harus dimiliki jika ingin menang yakni harus selalu melakukan silaturahim kepada masyarakat. Datangi mereka ke rumah dan terus saling bersalaman jika bertemu siapa pun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau meminta peserta pemilu termasuk calon legislatif (caleg) yang akan berkampanye terlebih dulu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau menyebut, hingga kini sudah ada tiga pelanggaran Pemilu 2019 yang saat ini diberikan tindakan karena melanggar aturan berkampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa bagi calon legislatif memasang foto atau mendeko mobilnya dengan jenis ajakan memilih lengkap dengan nomor urut, maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kampanye.
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan stiker tidak bisa ditempel di sembarang tempat itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kotim saat memaparkan materi metode kampanye pemilu tahun 2019, Sabtu (3/11/2018).
Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang turut menyeret penertiban spanduk milik sejumlah caleg, meski tidak berisi konten yang kaitannya dengan pemilu.
Bagi calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melakukan kampanye di media sosial akan di kenakan saksi administrasi.
Ada dua keluarga Ketua Bawaslu Gunung Mas yang maju menjadi calon anggota DPRD
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Wilayah Jawa-Kalimantan DPP Partai Golkar Mukhtarudin optimistis Golkar Lamandau dapat mencapai targetnya pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang dengan mengamankan setidaknya 8 kursi DPRD di Lamandau.
Ada dua Kades di Lamandau yang maju menjadi Caleg, sehingga harus mundur
Kampanye akan dilakukan hingga tiga hari jelang pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada April 2019 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengumumkan daftar calon tetap anggota DPRD Kotim.