Guru Cabuli Santri Ngaku Khilaf, Ditanya Berapa Kali Begini Reaksinya
Oknum guru ngaji (35) yang melakukan tindakan cabul kepada santriwatinya yang masih berumur 11 tahun mengaku khilaf atas tindakannya.
Tag
Oknum guru ngaji (35) yang melakukan tindakan cabul kepada santriwatinya yang masih berumur 11 tahun mengaku khilaf atas tindakannya.
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.?
Korban pencabulan anak yang dilakukan oleh predator seksual pria paruh baya berusia 50 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertambah.
Seorang guru ngaji di wilayah perkebunan daerah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat mencabuli seorang satri perempuannya yang masih berumur 11 tahun.?
Seorang pemuda berusia 23 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Seorang kakek dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditangkap. Akibat perbuatannya itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bupati Katingan Sakariyas mengaku prihatin dengan adanya kasus pencabulan yang korbannya melibatkan anak-anak. Terbaru kasus pencabulan terhadap anak terjadi di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan pada Senin, 10 Januari 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memantau langsung penanganan kasus penculikan, pencabulan dan perdagangan anak perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santri dengan terdakwa HW diduga merupakan kejahatan yang terencana.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus pemerkosaan anak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arut Selatan.
Seorang pemuda berusia 20 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur berusia 15 tahun serta masih duduk di kelas 3 SMP. Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban, sepatutnya dapat pula dilakukan orang tua, wali, atau kuasanya.
Sungguh biadab. Seorang pria berumur 37 warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tega mencabuli bocah berumur 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis hukuman penjara 20 tahun pada terdakwa kasus pencabulan anak bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Sampang.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember berinisial RH digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu.
Pria 48 tahun melakukan tindakan asusila kepada pelajar SD yang masih berumur 10 tahun setelah bertahun-tahun pisah ranjang dari istrinya.
Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).
Gara-gara diduga berbuat cabul kepada dua bocah, seorang kakek berusia 64 tahun kemudian diamankan pihak Polres Katingan.?
Bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang jadi korban pencabulan seorang pria 38 tahun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.?
Alasan pelaku nekat mencabuli anak perempuan 7 tahun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membuat kita geretan.