Alasan Khilaf Setubuhi Pelajar SD, Tapi Berulang Kali
Kakek berumur 50 tahun itu mengaku empat kali menyetubuhi korban di antaranya di pondok kebun sawit miliknya.
Tag
Kakek berumur 50 tahun itu mengaku empat kali menyetubuhi korban di antaranya di pondok kebun sawit miliknya.
ASA alias Kai (kakek) berusia 49 tahun ini mengaku sudah dua kali mencabuli dua bocah berumur 5 dan 6 tahun.
Dalam persidangan vonis yang digelar Rabu (14/11/2018) sore itu, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupuli menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kenek bus PO Agung Mulia TS akhirnya divonis delapan tahun penjara. Itu sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Didiek Prasetyo Utomo atas perbuatan yang tidak ia akui selama sidang itu.
Seorang pemuda berinisial BY harus merasakan dinginnya tidur lantai penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar sekolah menengah pertama.
Terdakwa dijerat pasal berlapir dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar
Terdakwa juga didenda Rp1 miliar. Minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa
"AS duda, istrimya baru saja meninggal. Karena tidak sanggup menahan birahinya, dia nekat melakukan pencabulan tersebut," kata Nasir, penasihat hukum terdakwa.
Saat ini tersangka sudah diamankan di kantor Polres Barito Selatan
AD alias Al, duda yang menyetubuhi kekasihnya pelajar SMA di Sampit berusia 15 dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
Perbuatan itu dilakukan sejak Agustus 2018. Saat ini pelaku SO sudah dilaporkan ke Polres Kotim
Terdakwa keberatan dituntut hukaman selama 7 tahun ini, karena perbuatan mesum itu dilakukan karena suka sama suka
Bagai disambar petir, sang anak dengan polosnya menjawab bahwa CU meraba bagian intimnya. Bahkan, korban mengaku pernah disetubuhi tersangka.
Adapun modus tersangka mengancam menyebarkan foto bugilnya kepada teman sekolahnya.
"Keterangan korban dibacakan, namun dibantah terdakwa," kata Agung Adisetiyono, kuasa hukum terdakwa usai sidang tertutup.
Korban sering mandiri di depan kebun tersangka dengan menggunakan sabun miliknya
J sering memberikan uang Rp10 ribu kepada CO dan memberinya sejumlah perlengkapan sekolah
Pemkab disarankan menyediakan rumah singgah untuk pembinaan anak di bawah umur korban pencabulan.
Kasus persetubuhan ini terungkap dari keterangan anak-anak dan karyawan di perkebunan sawit yang melaporkan kepada polisi
Kelakuan seorang yang tinggal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sungguh keterlalun. Laki-laki berusia 44 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.