Sidang Kenek Bus Cabul Ditunda karena Ahli Piskologi Tidak Hadir
Kenek bus PO Agung Mulia, TS, sudah siap menjalani sidang lanjutannya atas kasus cabul yang ia lakukan terhadap bocah 11 tahun.
Tag
Kenek bus PO Agung Mulia, TS, sudah siap menjalani sidang lanjutannya atas kasus cabul yang ia lakukan terhadap bocah 11 tahun.
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan saudara kembar di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bertambah menjadi tujuh orang.
Kenek bus PO Agung Mulia, TS, terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (6/9/2018). Dalam sidang itu, JPU Kejari Kotim Lilik Prasetyo Utomo menghadirkan saksi dokter yang memvisum korban.
DP2PA Kabupaten Barito Timur belum memberikan pendampingan kepada sejumlah anak korban pelecehan seksual oknum ketua RT berinisial Yud alias Hep, 55.
Seorang laki-laki berusia 38 tahun itu tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.
Kapolres AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Iptu Syafuan mengatakan, korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Ketua RT diduga masih banyak.
Yu alias Hep, seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek) Dusun Tengah karena jadi tersangka kasus pencabulan terhadar sejumlah anak di bawah umur.
Dalam tuntutan Jaksa Arie Kesumawati terhadap Jaka, terdakwa kasus asusila terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku.
Ja, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri, terancam mendekam di balik jeruji besi dalam jangka waktu yang lama.
Pemuda ini ketangkap basah saat tengah menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat perbuatannya iapun harus berususan dengan polisi.
Kenek bus PO Agung Mulia, TS, dalam waktu dekat akan segera diadili dalam kasus pencabulan yang ia lakukan terhadap pelajar berumur 11 tahun.
Tiap berhubungan layaknya suami istri, remaja putri ini harus rela dikencani dari pukul 16.00 hingga pukul 08.00 WIB. Dari beberapa kali disetubuhi, ia mengaku empat kali melakukannya atas suka sama suka.
Korban mengaku 24 kali disetubuhi, Empat kali atas suka sama suka. Hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan sejak 2016 hingga Januari 2018 atau sejak korban duduk di bangku SMP hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Sampit.T
Dua kasus sama dengan tersangka berbeda itu kini sedang ditangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi setelah pelaku mengiming-imingi korban dengan jajan dan uang. Setelah mendekat, pelaku memegang tangan korban. Berikutnya, memegang bagian kewanitaan.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa menegaskan bakal menindak tegas semua pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tanpa pandang bulu.
Laki-laki beristri ditangkap aparat Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, lantaran melarikan dan diduga menyetubuhi remaja perempuan yang masih berumur 16 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah toko, Kompleks Pertokoan Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Minggu (22/7/2018).
Dua bocah berusia 5 dan 6 tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 50 tahun/ Pelaku berinisial Ad, warga Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Sungguh bejat yang dilakukan CG (36) terhadap anak tirinya. Tersangka sudah menyetubuhi siswi SD klas VI itu sejak tiga tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2015.