Cabuli Anak Panti, Kakek Terancam 10 Tahun Penjara
DC alias KE terancam dihukum 10 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak panti asuhan berusia 13. Korban masih berstatus murid kelas V sekolah dasar.
Tag
DC alias KE terancam dihukum 10 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak panti asuhan berusia 13. Korban masih berstatus murid kelas V sekolah dasar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
BORNEONEWS, Sampit - AR alias Amd (21), pria beristri ini mencabuli siswi SMK setelah melihat kondisi sepi. Terlebih di lokasi kejadian ia kerap kali melihat remaja pacaran. "Karena sering mendapati…
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa sekitar 20 kali menyetubuhi korban sejak 2015 silam hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kebun sawit dan kediaman korban wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Sup memang sungguh keterlaluan. Anak tiri dan keponakannya rutin disetubuhi setelah terlebih dahulu kedua korban anak di bawah umur ini diberi obat tidur.
Pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus diancam dengan Pasal 81, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
And alias Amt bin Mrk, 30, warga Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur berbekal iming-iming uang.
Pelaku pencabulan sekaligus pnenyetubuhan seorang bocah berusia 15 yang dilakukan di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara ditangkap pada 31 Desember 2018 oleh jajaran Polres Gunung Mas di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kecamatan Gunung Mas.
Korban akan jadi saksi bersama kekasihnya yang sempat dipukuli dan ditelanjangi pria berbadan gemuk tersebut
Selain itu dia juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur. Selain itu dia juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumah tersangka di wilayah Kecamatan Antang Kalang
S, 24, mengaku hanya mencabuli remaja perempuan yang baru berusia 15 tahun. Sedangkan yang menyetubuhi korban adalah rekannya bernama Ferry.
SU, tega memerkosa keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi, saat korban dititipkan orangtuanya ke tersangka.
Seorang kakek berusia 66 tahun, warga Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, dituntut 8 tahun penjara, Rabu (28/11/2018), lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keterangan terdakwa tersebut berbeda dengan keterangan korban yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Pencabulan tersebut terjadi saat terdakwa berkunjung ke rumah korban.
Sidang kasus asusila dengan terdakwa J alias BS tinggal menunggu tuntutan jaksa. Orangtua korban anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun dan berstatus Kelas 2 SD meminta agar jaksa menuntut berat terdakwa.
Pernyataan J alias BS yang membantah telah menyetubuhi pelajar Kelas 2 SD langsung disangkal oleh orang tua korban.
J menyetubuhi pelajar kelas 2 SD sebanyak empat kali.