Cabuli anak Tiri, CG Terancam Pidana Minimal 5 Tahun
CG, tersangka kasus tindak pidana pencabulan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam pidana lima tahun penjara.
Tag
CG, tersangka kasus tindak pidana pencabulan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam pidana lima tahun penjara.
Ternyata BS hamil tiga bulan. BA diduga merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya
Polisi telah mengamankan barang bukti dari tersangka pencabulan
Saat ini aparat Polsek Antang Kalang masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan CG.
Ari Anggara alias Angga (27) mengaku menyetubuhi kekasihnya SN yang masih di bawah umur sebanyak 3 kali. Itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (17/7/2018).
AA alias A (27) tidak membantah telah menggauli kekasihnya yang masih di bawah umur. Itu ia lakukan di pos penjagaan atau pos satpam perumahan di mana ia kerja.
Kasus pencabulan yang dialami murid SD ini menjadi perhatian oleh semua kalangan di Kabupaten Kotawaringin Timur
J, terdakwa kasus asusila yang diadili atas kasus asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 8 tahun tetap berkelit.
Pihak keluarga JN, tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, berusaha menyelesaikan kasus dengan perdamaian.
Dalam surat itu, ia memohon agar bisa didampingi dalam menghadapi kasus asusila yang kini sudah berproses di ranah kepolisian.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Sekali berhubungan, korban diberi Rp50 ribu, serta diancam agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orangtuanya.
Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke belakang sekolah di Antang Kalang.
"Korban awalnya tidak mau, namun tersangka menjanjikan akan membelikan peralatan sekolah apabila korban menurut," kata Kapolsek Antang Kalang.
Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (4/7/2018), setelah korban mengadu kepada orangtuanya
Informasi terhimpun, terlapor berinisial JN melakukan perbuatannya di belakang SMA, Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Seorang kakek berumur 60 berinisial JN dilaporkan telah memperkosa seorang bocah yang baru kelas 2 sekolah dasar (SD). Akibat perbuatannya tersebut ia harus berurusan dengan polisi.
Sidang kasus asusila terhadap anak tiri yang menyeret J majelis hakim yang dipimpim Muslim Setiawan harus memerintahkan JPU Kejari Kotim Arie Kesumati mamanggil penyidik kepolisian yang memeriksa terdakwa.
Terdakwa menyangkal tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur saat sidang di pangadilan
Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dengan pacarnya sejak 2016 hingga Januari 2018 atau hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Sampit.