Anak Perempuan 9 Tahun Digilir Ayah Tiri dan 5 Pria Lain di Katingan
Pasalnya, terlapor yang berjumlah 6 orang, termasuk ayah tiri korban dikabarkan melakukan pencabulan dan menggilir terhadap anak di bawah umur diwaktu yang berbeda
Tag
Pasalnya, terlapor yang berjumlah 6 orang, termasuk ayah tiri korban dikabarkan melakukan pencabulan dan menggilir terhadap anak di bawah umur diwaktu yang berbeda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda?Sumatera Barat (Sumbar) menahan kakek berinisial R (65), karena diduga telah mencabuli perempuan 22 tahun yang diketahui adalah penyandang disabilitas (down syndrome).
Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, laki-laki berusia 51 tahun diamankan Polsek Basarang.
Seorang lelaki dari Kecamatan Sebangau, Palangka Raya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak bawah umur.
Seorang pria berusia 35 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Kapuas Timur diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga mencabuli seorang anak laki-laki (16).
Pria 51 tahun yang merupakan terdakwa pencabulan mengaku perbuatan terhadap anaknya tirinya yang masih berusia 11 tahun lantaran korban disebut mengajak terlebih dahulu.
Seorang pria berusia 51 tahun membantah telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 11 tahun sebanyak 10 kali.
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa AL dalam perkara tindak pindana pencabulan anak di bawah umur.
Pengurus sebuah pondok pesantren pada salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat menjadi tersangka kasus pencabulan. Dari hasil pemeriksaan Polres Kobar, pondok pesantren itu belum mengantongi izin operasional.
Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat berinisial AK (52) masuk penjara dengan status tersangka kasus tindak pidana pencabulan.
Perbuatan bejat dilakukan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun, warga wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia tega mencabuli anak tirinya (15 tahun), hingga korban mengalami trauma.
Seorang kakek berusia 64 tahun inisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bukittinggi atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di daerah setempat.
Seorang bocah perempuan 9 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi korban pencabulan seorang lelaki berusia 21 tahun, berprofesi sebagai marbot musala dan merupakan guru mengajinya.
Alasan sepele?dikemukakan tersangka pencabulan terhadap anak tiri. Tersangka berdalih, perbuatan bejat itu dilakukan karena tersangka kesal sering dimarahi?istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini malah mengaku senang dipenjara.
Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri, mengaku masih rutin berhubungan badan dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan ayah tiri korban sendiri.
Satreskrim Polres Katingan mengamankan seorang pria 45 tahun yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya diketahui masih berusia 14 tahun.
Penyidik?Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat, 4 Juni 2021.
Alasan kedatanganya untuk melihat kondisi korban sekaligus memberikan bantuan sembako