Bocah SD di Katingan Diperkosa Ayah Tiri
Seorang bocah umur 10 tahun yang masih duduk di bangku SD kelas 5 di Kecamatan Tasik Payawan,?Kabupaten Katingan menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.
Tag
Seorang bocah umur 10 tahun yang masih duduk di bangku SD kelas 5 di Kecamatan Tasik Payawan,?Kabupaten Katingan menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.
Terdakwa kasus pencabulan, JU alias IJ terancam hukuman selama 4 tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan, Jumat, 21 Mei 2021.
Tim Satuan Resort Kriminal Polres Prabumulih Sumatera Selatan menangkap seorang pria berusia 44 tahun yang telah mencabuli 35 anak laki-laki di wilayah setempat.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB korban sedang berbaring di kamar bersama temannya
Seorang pria berusia 46 tahun yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 10 tahun, dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan hukuman 10 tahun penjara.
Seorang guru di salah satu sekolah di Tarakan diduga mencabuli empat anak laki-laki yang merupakan anak didiknya.
Pria 35 tahun yang tega menyetubuhi cucunya sendiri sempat mengancam korban jika melaporkan perbuatan keji tersebut.?Meski demikian, perbuatan itu akhirnya diketahui ibu dan nenek korban.
Pria 35 tahun, tersangka kasus asusila kepada cucunya yang berusia 8 tahun tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa jaksa. Berbeda saat masih di penyidik kepolisian, tersangka mengaku terus terang.
Seorang pria berusia 29 tahun di?Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka kasus pencabulan, JU alias IJ mengaku masuk ke kediaman korban AD, istri tetangganya dengan cara mencongkel jendelanya.
Laki-laki berinisial Ju (28)?menyebut khilaf atas tindakan pencabulan terhadap AD, istri tetangganya. Dia juga menyebut?tidak sampai menyetubuhi korban. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan melimpahkan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka berinisial S (28 tahun), warga wilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kamis-?25 Februari 2021.
Polres Kotawaringin Barat menangkap 4 tersangka kasus pencabulan dalam waktu sebulan terakhir. Ke empatnya ditunjukkan dalam ekspos yang digelar Polres Kobar, Selasa, 23 Februari 2021.
Seorang laki-laki berinisial AH (28), warga wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah karena?mencabuli dan membawa kabur gadis berusia di bawah umur atau 16 tahun, yang juga merupakan pacarnya.
Seorang laki-laki berusia 31 tahun-?warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)?ditangkap?Satreskrim Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng?lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa, 9 Februari 2021.
Akibat aksi bejatnya mencabuli seorang perempuan, lelaki berusia 46 tahun warga Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pemuda berusia 27 tahun yang ditangkap jajaran Polsek Kota Besi mengaku sudah lama menyukai korban. Alhasil, pemuda berstatus tersangka itu nekat memeluk korban yang merupakan istri tetangganya sendiri.
Seorang pria berumur 38 tahun yang menjadi tersangka pencabulan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata masih ada hubungan?keluarga dengan korban yang duduk di bangku kelas II SD.
Data yang diperoleh, Selasa, 19 Januari 2021 terkuak kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 15.00 WIB
Pria 22 tahun melakukan tindakan asusila kepada perempuan 14 tahun. Modusnya, tersangka beraksi dengan menutup wajahnya atau bertopeng?menggunakan baju.