Keterangan Kakek Terdakwa Kasus Asusila dan Korban Berbeda
Keterangan?kakek 57 tahun, terdakwa kasus asusila kepada seorang pelajar SD yang berumur 14 tahun saling membantah dalam persidangan, Kamis, 7 Januari 2021.
Tag
Keterangan?kakek 57 tahun, terdakwa kasus asusila kepada seorang pelajar SD yang berumur 14 tahun saling membantah dalam persidangan, Kamis, 7 Januari 2021.
Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan.
Polres Katingan mengungkap kasus asusila dengan tersangka yang berusia 46 tahun,?sementara korbannya seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung perempuan yang berumur 16 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka kami ancam…
Pelaku pencabulan anak kandung yang baru berumur 16 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim*?mengaku tega melakukan hal itu karena nafsu saat melihat sang anak.?
Seorang remaja di Kuala Pembuang berinisial J (20) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan?atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pencabulan anak perempuan berumur 9 tahun, di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 15 tahun penjara.?
Tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata merupakan paman korban sendiri.
Pemuda berusia 29 tahun melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis 16 tahun yang lagi mandi. Akibatnya, korban tidak terima dan melaporkan itu ke Polsek Dusun Tengah.
Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Kapuas Barat, atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (fedofilia). Tersangka menyodomi korbannya yang diperkirakan capai 20 anak.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah mengaku prihatin dengan tindakan percabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan anak bawah umur di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dapat ditangkap setelah diburu selama 2 hari oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim.?
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, remaja putri yang masih berumur 14 tahun menjadi korban nafsu bejat seorang pria.??
Polres Katingan menetapkan oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing beserta dua perangkatnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut karena mereka diduga?mencabuli seorang perempuan yang masih di bawah umur hingga delapan kali.?
Seharusnya sebagai kepala desa menjadi pengayom warganya. Namun tidak demikian dengan sang kades di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan ini. Ia bersama dua perangkatnya justru diduga mencabuli anak bawah umur hingga hamil.
Seorang duda anak satu, warga di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang tega mencabuli seorang gadis hingga 50 kali ditangkap polisi. Dalam kasusnya ini, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Bermodal rayuan janji akan dilamar, seorang gadis belia yang berstatus seorang pelajar usia 17 tahun, dicabuli hingga puluhan kali oleh seorang duda dari Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Pria 31 tahun sempat pesta minuman keras bersama rekannya sebelum menodai bocah berusia 5 tahun.?
Bocah yang masih berumur 5 tahun diajak jalan-jalan oleh pria 31 tahun. Namun, di tempat sepi, korban dibawa berhenti dan malah dinodai.
Pelaku pencabulan bocah perempuan 5 tahun di Cemapaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata merupakan tetangga korban.?