Kabur dari Rumah Usai Bertengkar dengan Istri Hingga Muncul Niat Mencuri
Ari Wahyudi mengaku niatnya mencuri muncul saat kabur dari rumah usai bertengkar dengan istrinya.
Tag
Ari Wahyudi mengaku niatnya mencuri muncul saat kabur dari rumah usai bertengkar dengan istrinya.
Ari Wahyudi mencuri motor milik Nur Zakiah saat korban sedang ingin salat. Itu terungkap saat sidang terdakwa.
Sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian setelah bertemu dengan Fitria Indriani terdakwa langsung menanyakan harga dan kelengkapan surat surat sepeda motor yang hendak di jual tersebut
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Barito Utara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor).??
Ari Wahyudi sempat memukul wajah korban Nur Zakiah dan menggigit tangannya saat perbuatannya ketika akan mencuri motor korban kepergok oleh korban.
Ari Wahyudi mencuri motor Nur Zakiah saat melintas di kediaman korban melihat sepeda motor itu kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut.
Bilman?pencuri motor Misran, dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Hal ini menjadi gambaran bagi masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan sampai malah memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi
Pelaku pencurian motor di wilayah Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata lebih dulu melakukan survei sebelum melancarkan aksinya.
Jajaran Polsek Baamang, meringkus 2 pelaku pencurian motor di Jalan Jaya Wijaya 1, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beserta Unit Reskrim Polsek jajaran menangkap seorang terduga pelaku spesialis tindak pidana pencurian motor (Curnamor). Dari hasil keterangan, pelaku melancarkan aksinya di 13 tempat berbeda di Kobar.
Bilman pencuri motor Misran, terancam hukuman selama 20 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin, 18 Oktober 2021.
Bilman menyebut niatnya mencuri motor itu muncul saat mau pulang ke rumah, ada motor korban Misran langsung dibawa kabur.
Diduga mencuri sepeda motor, seorang pemuda yang belum diketahui identitasnya, bonyok diamuk massa. Persitiwanya terjadi di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat, 1 September 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi?menembak dua orang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di lingkungan sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Bilman, pencuri sepeda motor milik Misran berhasil ditangkap setelah terlebih dahulu petugas kepolisian Resmob Polres Kotawaringin Timur menangkap penadahnya Yadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun?kepada terdakwa Humaidi dalam perkara tindak pindana pencurian sepeda motor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Humaidi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Berdi pidana penjara selama 3 tahun, dalam perkara tindak pindana pencurian.
Bilman setelah berhasil mencuri sepeda motor milik Misran langsung menawarkan motor itu melalui akun media sosial Facebook.