Curi Motor yang Tidak Terkunci Stang, dari TKP Didorong Hingga Sampai ke Barak
Bilman mengaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban Misran karena saat itu motor tersebut tidak dikunci stang.
Tag
Bilman mengaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban Misran karena saat itu motor tersebut tidak dikunci stang.
Gonadi alias?Indut pencuri motor di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Mubdi Ulfari menyebutkan motor yang digunakannya dan dicuri Hendra Cipta alias Hendra merupakan motor pinjaman milik rekannya Hengki Andreas.
Riduan Maldini mengaku tidak menyangka kalau pencurian motor yang dilakukannya terhadap korban Fahmi Jumkasim sudah diketahui.
Yadi, penadah motor mengaku membeli motor korban, Misran yang dibilang dicuri dari rekannya yang bernama Bilman.
Yadi diamankan pihak kepolisian saat ingin menjual hasil kejahatannya yakni motor yang dibelinya dari hasil pencurian.
Hendra Cipta alias Hendra memasuki kediaman Mubdi Ulfari lalu mencuri ponsel milik korban. Tidak hanya ponsel, ia juga membawa kabur motor korban.?
Hendra Cipta alias Hendra masuk ke kediaman Mubdi Ulfari memanfaatkan kondisi pintu bagian depan yang tidak terkunci.
Terdakwa Johan dan Yulnalisa Isabella pasangan suami istri divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor.
Yadi menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio KH 5582 LN yang ditawarkan melalui akun media sosial Facebook merupakan barang curian yang baru saja dibelinya.
Riduan Maldini alias Iwan mencuri motor milik Fahmi Jumkasim untuk transportasinya pulang ke kampong halaman di Barabai, Kalimantan Selatan.
Gonadi alias Indut mencuri motor milik Untung rencananya untuk dijual. Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Gonadi alias Indut mencuri motor milik Untung dengan cara menyambung kabel kontaknya. Setelah menghidupkannya, motor itu dibawanya kabur.
Muhamad Putra pencuri sepeda motor dan ponsel di Kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya diancam hukuman 2 tahun penjara.
Personel dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir mengamankan 2 orang remaja putra masing-masing berusia 17 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Syamsudin merasa tertipu oleh terdakwa Dwi Hariyanto setelah membeli motor Honda Vario 125, di mana motor itu ternyata hasil curian.
Ahmad Mujahidin mengaku baru sekitar 10 menit meninggalkan motornya sudah dibawa kabur oleh terdakwa Dwi Hariyanto (20).
Rahmat Rifandi kali ini terancam hukuman berat setelah jaksa Arie Kesumawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian motor.
Untuk keempat kalinya, Rahmat Rifandi (26) berurusan dengan hukum. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rahmat Rifandi (26) dan Alex (DPO) membawa kabur motor milik Anjar Prabowo setelah korban dipanggil-panggil tidak keluar rumah.