Komplotan Pelaku Curanmor di Baamang Diringkus
BORNEONEWS, Sampit - Dua komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Baamang. Kedua pelaku…
Tag
BORNEONEWS, Sampit - Dua komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Baamang. Kedua pelaku…
Mahlidin terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di Kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
M Room (36) mengaku sudah kedua kalinya berurusan dengan hukum, di mana sebelumnya dihukum selama 1 tahun atas kasus penganiayaan pada 2013 silam.
Agus Madinata (29) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sampah ini menyebut sebelum diamankan juga ada mencuri motor.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kali ini?pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dan dua penadahnya.?
M Novan dan Multazam ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menjual motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB hasil curiannya milik korban Muhammad Minto.
Multazam dan M Novan mencuri sepeda motor milik Muhammad Minto setelah melihat motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB terparkir di samping rumah korban.
Dalam rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digelar di Polsek Arut Selatan (Arsel) Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, 11 Maret 2022 menyebutkan bahwa 3 dari 4 motor yang menjadi sasaran para pelaku curanmor tersebut, busa diambil pelaku dengan sangat mudah.
Salamun alias Salmon?(28) mengaku bekerja ikut korban, Sukarman digaji per bulan Rp 5 juta. Dia bahkan?bekerja di showroom korban sudah 9 tahun.
Salamun alias Salmon?(28) langsung ketakutan saat namanya dimasukkan ke facebook usai membawa kabur motor milik korban Sukarman yang merupakan bosnya.
Petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut didukung Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun, Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas ditangkap anggota Polsek Sepang pada ?Rabu, 16 Februari 2022.
M Yusuf alias Usup Daeng (23) dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita, karena terlibat menjual motor hasil curian.
Salamun alias Salmon (28) langsung menonaktifkan ponsel miliknya setelah membawa kabur sepeda motor Z1 milik korban Sukarman.
Komplotan curanmor, M Yusuf?alias Usup Daeng, Rendi Kurniawan dan Suprianto mencuri motor milik Yulianto karena saat itu ada di depan barak dan tidak terkunci stang.
BORNEONEWS, Sampit - Komplotan curanmor, M Yusuf alias Usup Daeng, Rendi Kurniawan dan Suprianto ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya. Saksi Umbu Kuta anggota Resmob Polres Kotim…
Para pelaku pencurian motor di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?memasarkan hasil curiannya ke wilayah perkebunan kelapa sawit dan juga kabupaten tetangga.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hairul dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ari Wahyudi, oknum?anak punk pencuri sepeda motor dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Sarbani Alias Isar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.