Ini Peran Tersangka Pencurian Sawit yang Mengaku Diajak
Jumadi alias Imbuk (24) mengaku diajak rekan-rekannya mencuri sawit. Awalnya, tersangka ditugaskan untuk mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Tag
Jumadi alias Imbuk (24) mengaku diajak rekan-rekannya mencuri sawit. Awalnya, tersangka ditugaskan untuk mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Jumadi alias Imbuk (24) mengaku bukan sebagai otak pencurian sawit di PT KMB. Itu?diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Hendri?Bren alias?Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi ditangkap petugas keamanan perusahaan karena mencuri sawit. Mereka ditangkap keesokan harinya saat mau menjual sawit curiannya.
BORNEONEWS, Sampit - Ari Wibowo mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian sawit. Dalam setiap aksinya, pria yang sudah berstatus terdakwa itu mengaku dapat hasil sebesar Rp 1 juta. "Sawit itu milik…
Polsek Arut Selatan (Arsel) mengamankan 3 trsangka pencurian buah sawit di?PT Satya Kisma Usaha (SKU), kebun Medang Sari Estate, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Terdakwa Mansyah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara (22 bulan) penjara, atas kasus penadahan sawit curian.
Pencurian buah kelapa sawit mendominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama tahun 2021.?
Ari Wibowo mengaku nekat bersama rekan-rekannya melakukan pencurian sawit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Apes dialami Ari Wibowo, saat melakukan pencurian sawit bersama Eko, Kurdi dan Bustan. Para rekannya berhasil melarikan diri. Akibatnya, meskipun Ari berupaya kabur namun ia berhasil ditangkap.
Bermodalkan egrek dan senter, Hendri Bren alias Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Suharjo alias Johan divonis lebih berat dari rekannya Mawardi atas kasus pencurian buah kelapa sawit. Pertimbangan itu karena Johan sebelumnya sudah pernah dihukum.
Sani bertugas mengangkut buah sawit yang sudah dipanen, sementara itu dua terdakwa lagi secara bergantian bertugas mengegrek sawit itu
Pencurian sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya, tidak hanya dilakukan oleh Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M Rojali alias Jali saja.?Namun, diduga juga dilakukan oleh warga lainnya.
Hero alias Ago (38) dan Penusius Didi (29) dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Sementara itu Nanto dan Aan melarikan diri, dan di mana keberadaan keduanya tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi
Ahmad Juhari, terdakwa kasus pencurian sawit?mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian di perusahaan tempatnya bekerja
Hero alias Ago (38) dan Penusius?Didi (29) dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh jaksa Rahmi Amalia.
Suharjo alias Johan dan Mawardi penggarong buah sawit asal Kabupaten Katingan mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian.
Suharjo alias Johan dan Mawardi berangkat dari kediamannya di Kabupaten Katingan menuju lahan koperasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Muhammad Mulyana alias Yayan,?Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Frans sempat berupaya mengembalikan barang bukti buah sawit yang mereka curi dari kebun sawit milik korban Khairul Akhmad