Pencuri Sawit di PT MAP Divonis 7 Bulan Penjara
Congni alias?Injek, terdakwa pencurian 100 jenjang buah kelapa sawit di PT MAP dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.
Tag
Congni alias?Injek, terdakwa pencurian 100 jenjang buah kelapa sawit di PT MAP dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.
Hero alias Ago (38) dan Penusius Didi (29) mengaku harus ikun mencuri sawit karena kepepet untuk biaya berobat keluarganya. Itu mereka ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Bosko alias Jagav?dituntut jaksa selama 15 bulan penjara dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Dody terancam hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya.
Terdakwa kasus pencurian sawit, Adit Tiaa alias Udit terancam hukuman selama 18 bulan penjara. Terdakwa melakukan pencurian di?PT Sapta Karya Damai (SKD).
Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Fran sempat panik saat didatangi warga karena ketahuan mencuri sawit milik korban Khairul Akhmad.
4 sekawan bernamb?Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Fran kompak melakukan pencurian sawit.
Adit Tiaa alias Udit mengaku mengambil sawit perusahaan pada malam hari. Pencurian itu dilakukan saat melintas di lokasi kejadian.
Congni alias?Injek pencuri 100 jenjang buah sawit terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Niat Nur Rajualian Suhada alias Raju menggelapkan Karnel yang diagkutnya itu saat di perjalanan.
Polsek Arut Utara mengamankan 2 pelaku pencurian?sawit milik PT SINP (Sinar Indah Nusantara Pagi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dody mengaku hanya pasrah saja saat satpam perusahaan mengamankannya ketika melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Yudi, pencuri buah kelapa sawit yang ditangkap satpam perusahaan, dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.
Dedi Purwanto dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 85 jenjang.
Terdakwa Dedy Purwanto membantah jumlah barang bukti buah sawit dalam kasus yang menyeretnya itu sebanyak 85 jenjang.
Terdakwa kasus pencurian sawit, Dedy Purwanto mengaku sempat berupaya melarikan diri saat aksinya ketahuan.
Yuntrianus Robinson Nenobais alias Jhon (38) terancam hukuman selama 1 tahun penjara.?Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana penadahan buah sawit milik perusahaan.?
Dua terdakwa kasus pencurian sawit, Popo (30) dan Widie (20) terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Popo (30) dan Widie (20) menceritakan kalau mereka ditangkap karena terlibat pencurian buah kelapa sawit.
BORNEONEWS, Sampit - Manto, residivis kambuhan yang menjadi terdakwa pencurian sawit divonis pidana selama 20 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto…