Polres Kotim Tangkap Pelaku Penganiagaan terkait Transaksi Sabu
"Sebelumnya korban dan J ini memang pernah memiliki permasalahan. Hal itu diketahui pelaku karena sering datang ke rumah korban bersama J,"
Tag
"Sebelumnya korban dan J ini memang pernah memiliki permasalahan. Hal itu diketahui pelaku karena sering datang ke rumah korban bersama J,"
Penanganan perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaporan Polisi atas dasar viralnya sebuah konten di media sosial (medsos) terkait aksi kekerasan disertai pelecehan yang diduga dialami seorang karyawan sejak 28 Juli 2026.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kondisi yang memprihatinkan. Tubuh korban terlihat kurus, lemah pada sebagian tubuh, dan belum dapat diajak berkomunikasi secara normal.
Kejadian tersebut alami korban usai salat tarawih di pinggir jalan sekitar masjid setempat di Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa. Dua pelaku mengendarai motor secara membabi buta menembakkan peluru jelly kepada sekelompok anak-anak. ??
Dalam video berdurasi 19 detik, tampak seorang anak berbaju putih menghadap seseorang menggunakan baju hitam.
"Saat kejadian, korban diketahui tengah duduk di depan rumahnya sebelum diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang,"
"Masih kita dalami apakan korban dianiaya atau mencoba bunuh diri masih belum kami ketahui karena masih olah TKP. Korban kritis di rumah sakit,"
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu, 6 Desember 2205 sekitar pukul 15.20 WIB. Insiden ini menimpa…
"Anak korban, melintas sambil memacu gas motornya dengan keras hingga memicu kebisingan. Pelaku, F (42), yang merasa terganggu kemudian menegur untuk tidak memacu kendaraan secara berlebihan,"
Pelaku kemudian melakukan serangan kedua. Korban berusaha menangkis serangan tersebut hingga sabetan parang mengenai jempol tangan kanannya.
"Korban diketahui datang ke lokasi pesta tersebut sebelum kemudian diserang oleh pelaku"
Kejaksaan Negeri Lamandau menyelesaikan kasus penganiayaan antara Yulianus Swares dan Imam Sujono melalui keadilan restoratif. Prosesi ini berlangsung di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu, 1 Oktober 2025.
"Barang bukti digunakan dalam tindak pidana dan tidak bernilai ekonomis. Parang berbahaya jika digunakan lagi, maka harus dirampas dan dimusnahkan sesuai Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP,"
Seorang wanita berinisial MR dianiaya oleh kekasihnya setelah keluar dari tempat karaoke di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mulanya korban KL dalam kondisi mabuk membawa satu botol minuman keras tradisional datang mengetuk pintu rumah ED sembari berteriak mengajak ED untuk minum minuman keras.
Subdirektorat?Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku berinisial R (47) menganiaya temannya berinisial?S hingga kritis di Kabupaten Bekasi bermotifkan asmara.
Peristiwa dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Jalan Mahakam Gang 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.40 WIB.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Seorang anak perempuan di bawah umur ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah berdarah di sekitar Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025, malam.