Dikeroyok Dua Pemabuk dengan Kayu Ulin, Rusdi Terkapar
BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga bernama Rusdi, warga Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, dikeroyok dua pria mabuk. Korban dianiaya dengan kayu ulin, sehingga harus dilarikan ke puskesmas…
Tag
BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga bernama Rusdi, warga Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, dikeroyok dua pria mabuk. Korban dianiaya dengan kayu ulin, sehingga harus dilarikan ke puskesmas…
Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia turut bersedih atas terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu berinisial MU (40) terhadap anaknya berusia 14 hingga meninggal dunia.
Terungkap sudah motif MU (40) yang menganiaya anaknya, hingga meninggal. Ternyata, perbuatan tidak pantas ditiru itu gara-gara MU merasa kesal terhadap anaknya.
Aparat Polres Palangka Raya akhirnya menetapkan MU (40) sebagai tersangka. MU menganiaya anaknya yang berusia 14 hingga meninggal.
Seorang siswi SMPN di Palangka Raya berusia 14 diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ka dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, setelah menganiaya Andreansyah karena disebut-sebut menyelingkuhi istrinya.
Mas (31), yang merupakan janda dari seorang anggota polisi, mendatangi Dedi Suparno bersama mantan suaminya di kosan dan mengajak Dedi berduel.
Penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai, bakal membawanya lama di balik jeruji besi. Pasalnya, JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Ka dituntut 2 tahun penjara, atas kasus pembacokan terhadap seorang Andreansyah, yang merupakan selingkuhan istrinya. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Terore, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (12/11/2017).
mabuk zenith. Lima remaja itu jadi korban pengeroyokan enam orang tak dikenal (OTD). Bahkan, ponsel sejumlah remaja itu dirampas pelaku.
Andreansyah sudah beberapa kali dipanggil oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore sebagai saksi korban pembacokan yang dilakukan terdakwa Ka terhadapnya, namun tetap mangkir, hingga akhirnya keterangan terdakwa dibacakan saja, Kamis (5/10/2017).
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aksi perusakan dan pengeroyokan terjadi di mes PT Hualong, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (2/10/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.…
Cp (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ekok, ayah kandungnya, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni satu tahun penjara.
Co (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayahnya Ekok terancam hukuman selama satu tahun penjara.
Penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai lantaran ia emosi setelah diomeli penjaga sarang walet tersebut. Sehingga korban dibacok beberapa kali oleh terdakwa.
BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengunjungi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, Jumat (22/9/17). Dalam kunjungan itu, Bupati menyambangi sejumlah pasien yang…
BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembacokan yang dilakukan oleh Aslianur terhadap adik serta iparnya Yusup dan Suryadi hingga mengalami luka di punggung, berakhir damai setelah diselesaikan secara…
BORNEONEWS, Sampit - Aslianur, nekat menebaskan parang ke punggung kedua adik kandungnya, Yusup dan Suryadi, hingga mengalami luka. Pembacokan tersebut terjadi pada Senin (18/9/2017) sekitar pukul…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyo, menghadirkan saksi Pusai, Mat Rui, Salati, Alfian Romadhon, Budiansyah dan Alidinnur atas kasus penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus itu, Selasa (19/9/2017).
BORNEONEWS,Puruk Cahu - Sekitar 60% tubuh Asrani (49), warga Kelurahan Muara Laung 1 Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya ini mengalami luka bakar karena ulah sang anak, Jeki (24). Sementara…