Dinas Kesehatan Pulang Pisau Berencana Undang BPOM Periksa Jualan Pedagang
Dinas Kesehatan Pulang Pisau berencana mengundang BPOM Palangka Raya untuk memeriksa jualan pedagang di Pasar Pulang Pisau serta Pasar Wadai.
Tag
Dinas Kesehatan Pulang Pisau berencana mengundang BPOM Palangka Raya untuk memeriksa jualan pedagang di Pasar Pulang Pisau serta Pasar Wadai.
Setelah dilakukan pemantauan dan dinyatakan makanan yang diolah dan dirpoduksi bersih, maka gerobak pedagang akan ditempeli stiker sehat
POM ke depannya akan mendampingi dan memfasilitasi pengembangan obat dan makanan.
Kunjungan kerja yang berlangsung di aula Eka Hapakat kantor gubernur ini dipimpib oleh Kepala Badan POM RI, Peny K Lukito
Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan penyebaran informasi obat dan makanan aman di ballroom SwissBelhotel, Pangkalan Bun. Kegiatan ini sebagai sarana menyosialisasikan peredaran obat illegal, produk palsu dan makanan yang tidak terdaftar.
Guna mempermudah masyarakat mengecek apakah produk kosmetik, obat dan makanan terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau untuk mengecek apakah produk tersebut palsu atau tidak, saat ini sudah ada aplikasi smartphone Cek BPOM yang bisa digunakan masyarakat.
Dari hasil pengecekan ke beberapa sekolah, makanan yang ada itu sudah memenuhi syarat.
Kerjasama ini dilakukan mengingat banyaknya produk makanan, minuman maupun obat-obatan yang cukup banyak penyebarannya di Kabupaten Seruyan.
Masyarakat saat ini mudah mendapatkan produk secara online, lantaran terpengaruh dengan iklan yang beredar. Padahal, belum tentu produk itu aman sesuai persyaratan.
Tim ini terdiri dari BPPOM, Dinas Pertanian, Peternakan Badan Ketahanan Pangan dan Dinas kesehatan.
Bahan berbahaya itu di antaranya formalin, borak, rhodamin B, dan methanyl yellow. Bahan berbahaya tersebut sering disalahgunakan untuk dicampur ke dalam makanan seperti bakso, tahu, batagor, ikan asin, dan makanan lainnya.
Penyuluhan tersebut membahas tentang pasar aman, bebas dari bahan berbahaya.
Sementara ini karena belum dapat petunjuk atau surat edaran tentang produk susu kental manis, Disperindag belum bisa melakukan pengecekan ke lapangan ataupun tindakan lain.
Tim pengawasan obat dan makanan ini terbentuk dari instansi lintas sektor
DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersamb Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kobar menggelar pengecekan dan pengawasan terhadap produk tersebut.
Sejauh ini jajanan anak di sekolah semakin menjamur, terkadang anak usia dini sulit membedakan makanan yang berbahaya bagi kesehatan mereka.
Sejumlah produk makanan tidak layak konsumsi ditemukan. Mulai dari kemasan rusak, tidak berizin, sampai dengan kedaluwarsa.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir mengimbau masyarakat selektif saat membeli makanan maupun minuman menjelang lebaran.
Beberapa bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan untuk makanan di antaranya borak, formalin, dan zat pewarna makanan.
Dinkes ingin memastikan makanan yang dijual pedagang tidak mengandung zat yang berbahaya dan layak konsumsi.