Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Polisi
Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial SA (35), dibekuk aparat kepolisian di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Tag
Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial SA (35), dibekuk aparat kepolisian di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
ono, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman dsn berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali pada sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 15 Juni 2023.
Noor Abidin, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023
Hendra, terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan penjara
Suriansyah, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 24,49 gram dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Terduga pengedar sabu berinisial A (47) bersama seorang kurir sabu berinisial H (49) warga Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Terduga pengedar sabu berinisial A (47) bersama seorang kurir sabu berinisial H (49) warga Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk dua orang, merupakan pasangan suami istri berinisial MY lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Anggur 1, Sampit, Kabupaten Kotim.
Seorang laki-laki berinisial K (32) warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat diamankan polisi karena tertangkap tangan memiliki tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram sabu.
Seorang pemuda berinisial AF (27) warga Kecamatan Basarang harus berurusan dengan hukum karena diduga edarkan narkotika jenis sabu.
Muhamad Nur als Amat divonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Amat juga dihukum denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Jaja Imam Mustaqim divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat?147.71?gram atau hampir 1,5 ons.
Seorang pekerja kayu asal Muara Lahei, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara, TN alias Rudi (38) diringkus polisi?karena menjual sabu di Jalan Houling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.?
Seorang perempuan paruh baya berinisial R (55) warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang,?ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus tindak pidana narkotika.
Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 34,50 gram bernama Sugianto divonis 7 tahun penjara, pidana denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Seorang pengedar sabu-sabu berinisial A yang berusia 38 tahun sempat membawa personel Satres Narkoba Polres Kotim yang melakuka penyamaran berkeliling Kota Sampit sebelum akhirnya disergap.?
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Palangka Raya?meringkus?budak sabu, kali ini seorang pria yang berinisial AM digiring ke markas polisi.
Diketahui salah seorang pelaku yakni M baru menikah sekitar tiga minggu lalu, M merupakan ?warga Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut dan pelaku ditangkap disebuah kontrakan di Desa Jaya Kelapa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 11 tahun kepada Muhammad Adi terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih 67,14 gram.