Edarkan Sabu di Pelabuhan Residivis Ini Diborgol Polisi
Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Muhran Ali, Gang Panglima Balas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Tag
Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Muhran Ali, Gang Panglima Balas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Seorang bandar sabu JES (52) tak berkutik saat tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menggerebek kediamannya di Jalan Ir?I?Juanda, Sampit-?Senin, 20 Maret 2023?sore.
Dua orang pemuda berinisial NK (29) dan N (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kedua pria itu ditangkap saat melintas di Jalan Gunung Merbabu, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa 14 Maret 2023.
Kasat Narkoba Polres Kotim?AKP Bagus Winarmoko mengatakan?pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba.
Nurdin Juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Polresta Palangka Raya, pada Jum'at, 10 Maret 2023?meringkus seorang pria berinisia YR alias Kacong (30), yang diduga sebagai salah satu pengedar sabu di Kota Palangka Raya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu mengatakan AK (38) warga Desa Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kini, perkara tersebut terjadi di wilayah Arut Utara.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap dua orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut dibeli Edi Yuwono senilai Rp 1.200.000 per- gram dan kemudian dibagi-bagi untuk selanjutnya diedarkan lagi dengan harga Rp 1.500.000 per-gram.
Seorang bandar sabu berinisial CE alias Eef (35) warga asal Jawa Timur, dibekuk Tim Satres Narkoba Polres kotim, di Jalan Manggis V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua orang pria berinisial ERS (30) dan JR (36) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan membawa narkona jenis sabu di Jalan Karet, Sampit, Kabupaten Kotim, Kamis 2 Februari 2023.
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap terduga pengedar sabu berinisial S (50) di Jalan Eks PT?Sarpatim Km 29 Kabupaten Kotim, Senin, 30 Januari 2023.
Seorang pria R (30) diamankan Polres Kotim saar hendak menjual barang narkoba jenis sabu di Jalan Bumi Raya 2, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat dini hari, 27 Januari 2023.
Terduga pengedar yang ditangkap yaitu pria berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan wanita berinisial MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa? 22 paket? hasil penimbangan berat bersih berjumlah 7,23 gram.?
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara ?kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin, 23 Januari 2023.
Seorang pria berinisial W (41) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setengah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu, 21 Januari 2023.
Taufik Rahman, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria 41 tersebut didakwa mengedarkan puluhan paket sabu.
Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotimberhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (27) di Jalan MT. Haryono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.