Pria ini Gelapkan Uang Rp68 Juta Milik Toko Pondok Pesantren di Samuda
A diamankan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 68.268.000 di toko tempat ia bekerja. Kasus dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.





















