Terdakwa Penggelapan Motor dan Ponsel Dituntut 15 Bulan Penjara
Muhammad Akbar?(19), terdakwa kasus penggelapan ponsel dan sepeda motor dituntut selama 15 bulan penjara.
Tag
Muhammad Akbar?(19), terdakwa kasus penggelapan ponsel dan sepeda motor dituntut selama 15 bulan penjara.
Seorang pemuda berinisial Mu (24) harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu buah mobil pikap di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Seorang laki-laki berinisial RWS (34) warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.?
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau subsidiair pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap JPU Riwun Sriwati,?Rabu, 3 Februari 2022
Tersangka tidak berkutik saat petugas kepolisian menghampirinya yang saat itu tengah berdiri di depan pintu rumah seseorang yang tersangka tidak ketahui namanya
Ramot Hutagalung dan Hilmi Yusup mengaku sudah 3 kali menggelapkan sawit milik perusahaan hingga akhirnya diamankan.
Pria asal Kotawaringin Timur ini kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini menggunakan dana sisa anggaran untuk kegiatan pelatihan, terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) di Desa Natai Baru
Tersangka Halim Yusup mengaku punya ide dengan mengajak Ramot Hutagalung,?untuk menggelapkan buah sawit perusahaan tempat mereka bekerja.
Arif Saputra membenarkan kalau CPO yang digelapkan terdakwa Samiran dijual kepadanya. CPO itu dibeli dengan cara ngutang terlebih dahulu.
Andi Winata mantan karyawan PT GAP dituntut pidana penjara selama 7 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 7 Desember 2021.
Roy Sandi alias Roy (23) mengaku harus menggelapkan uang konsumen lantaran keperluan mendesak untuk membantu orang tuanya berobat.
Roy Sandi alias Roy (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja.
Tersangka menyebut menjual gas elpiji itu kepada Muslim warga Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Setelah itu Andi mendatangi tersangka yang merupakan assisten gudang, melakukan order As roda yang patah, setelah itu juga tersangka menyerahkan 2 buah aki dengan memintanya menyerahkan kepada Khasbullah alias Kabul
Andi Winata (38) harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya menggelapkan aki dan solar milik perusahaan tempatnya bekerja.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara
Arif Syahputra alias Putra mengaku, membeli CPO hasil penggelapan dan bertransaksi di gudang miliknya?di Jalan Kaspul Anwar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan 5 buah bangunan
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IY (25), asal Aceh Tamiang yang mengaku sebagai perwira TNI untuk melakukan penggelapan laptop di Banda Aceh.