Jambret Aksinya Terekam CCTV Korbannya Anak-Istri Polisi di Kobar Dibekuk
Tim Resmob Polres Kotawaringin Barat membekuk pelaku penjambretan yang menimpa istri dan anak anggota polisi.
Tag
Tim Resmob Polres Kotawaringin Barat membekuk pelaku penjambretan yang menimpa istri dan anak anggota polisi.
Sambil dipapah beberapa tersangka kriminal lainnya, Jarmani dibawa ke aula Satya Harprabu jelang rilis kasus kriminal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 30 Mei 2024.
Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap DE pelaku jambret yang meresahkan masyarakat di Sampit.
Seorang ibu-ibu yang belum diketahui identitasnya dijambret oleh wanita di pasar sejumput, Jalan Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 6 September 2023.
M Sabrani, terdakwa tindak pidana penjambretan tas seorang wanita di Jalan C Bangas, Kota Palangka Raya terancam 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Seoranh Perempuan di Sampit?harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani, karena mengalami luka-luka akibat jadi korban penjambretan pada Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 13.30 WIB/?
Agus Surono dan Bejo Setiawan terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya mengaku Nekat melakukan penjambretan karena ingin mempunyai telepon genggam usai telepon miliknya rusak.
Pelaku jambret di Jalan Adonis Samad Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya babak belur? dihakimi massa. Pelaku dihakimi?setelah gagal beraksi karena diketahui korban.
Sebuah video rekaman dari CCTV beredar di media sosial (medsos) facebook maupun whatsapp grup yang berisikan adanya dugaan kejadian penjambretan di wilayah Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas pada Jumat, 19 November 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fahriani kurungan penjara selama satu tahun dalam perkara tindak pindana pencurian, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Selasa, 31 Agustus 2021.
Terdakwa Ahmad Fahriani alias Fahri mengakui mencuri ponsel Oppo Reno 4F milik Septiana untuk dijual.
Rizal Al-Qovianur alias Rizal, residivis kasus penjambretan dituntut jaksa Rahmi Amalia selama 18 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah dan dibidik jaksa dengan Pasal 362 KUHP.
Sudah dua kali mendekam di penjara tidak membuat tersangka penjambretan, RZ?kapok berurusan dengan hukum.
Tersangka kasus penjambretan, RZ melakukan tindak pidana dengan meminjam motor temannya.
Polisi menangkap?OAS (24) pelaku penjambretan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Ramin II, Palangka Raya. Parahnya, OAS ternyata juga pelaku perampokan bos bengkel mobil Pro Knalpot di Jalan Sisingamangaraja.
Seorang perempuan bernama Romaulina Sitorus (25) menjadi korban jambret saat berkendaraan menggunakan sepeda?motornya di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Moh Rega Setiawan, terdakwa penjambretan terhadap istri pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sampit, Evi Hairani divonis selama 4 bulan penjara. Sementara sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 5 bulan penjara.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah
Diduga telah melakukan penjambretan di Jalan Jawa, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat seorang laki-laki berinisial DR (31) warga Handel Manggala, Kecamatan Kapuas Barat ditangkap polisi.
SM (23) warga Kelurahan Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi.