Dua Perempuan di Sampit Jadi Korban Penjambretan
Dua perempuan, Siti (51) dan Susanti (28), menjadi korban penjambretan di Jalan Jendral Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Tag
Dua perempuan, Siti (51) dan Susanti (28), menjadi korban penjambretan di Jalan Jendral Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Pelaku bernama Iwan (27) warag Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arsel ini sebelumnya menjadi buron setelah beraksi pada Rabu, 29 April 2020
Tersangka penjambretan sempat berupaya menyembunyikan jejak agar tidak terlacak, usai menggasak ponsel korban Juriah (52), di Jalan Pangkalan Bun - Kumai, Desa Pasir Panjang. Tersangka sempat mengubur ponsel hasil kejahatan di sekitar rumah, Desa Batu Belaman.
Pasca menerima pelimpahan kasus dari Polsek Kumai, Sabtu, 29 Februari 2020 saat ini Polsek Arsel (Arut Selatan)?masih melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan yang menimpa korban?Juhriah (52), warga Jalan Kapitan, RT 15, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Jumat, 28 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Bentuk kewaspadaan yaitu selalu membawa teman jika bepergian pada malam hari
Aksi penjambretan yang gagal membawa kabur emas seberat 50 gram milik korban Nurhayati langsung ditangani oleh petugas Polresta Palangka Raya, Selasa 22 Oktober 2019.
Dua orang jambret diringkus anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Keduanya diduga pelaku penjambretan Mila Amalia Kamin, anggota Satpol PP Kobar, yang terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2019 malam.
Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar selalu berhati-hati saat keluar rumah dan jangan memancing pelaku kejahatan. Salah satunya, kaum perempuan agar tidak membawa barang berharga secara terang-terangan saat bepergian.
Dua pelaku penjambretan berinisial DH dan R, mengaku lebih dulu mengintai korbannya sebelum beraksi. Tujuannya, agar tidak salah memilih korban.
Sebelum melakukan penjambretan, DH dan R lebih dulu mengonsumsi minuman keras agar lebih berani melakukan aksi melanggar hukum tersebut.
Salah seorang pejambret seorang ibu di Jalan Minun Dehen, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial DH, merupakan residivis pencabulan.
Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua penjambret yang beraksi di Sampit.
Setelah delapan kali menjambret di Kota Pangkalan Bun, akhirnya ME, 37, warga Jalan Pupu Hermansyah, RT 07, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar, Rabu, 17 Juli 2019.
Pelaku diamankan di depan Kantor Bawaslu Barito Selatan, Rabu, 26 Juni 2019 sekitar pukul 20.50 WIB
RAA alias Rob sudah tiga kali melakukan tindak pidana penjambretan, jadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa.
RAA alias Rob, residivis kambuhan divonis lebih berat dari rekannya RIY alias Rik atas perbuatan jambret yang mereka lakukan.
Dia sudah 8 kali menjambret. Terakhir sebelum ditangkap, dia sudah 3 kali menjambret uang hasil kejahatannya habis digunakan untuk foya-foya
Korban dipepet, setelah itu dia menarik sebuah dompet milik korban yang didalamnya berisi uang Rp 5.000.000 dan kartu identitas lainnya
BM melakukan perbuatan itu pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan RA Kartini tepatnya di depan gedung Muhammadiyah, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
BM, 23, menjambret Sania dan anaknya, Novia Harianti, menggunakam sepeda motor milik kerabatnya, Alberto F.