Pemilik Sabu 48,22 Gram Terancam 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan
Tag
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan
Virus telah menulari 89 tahanan dari jumlah total 180 orang dan satu sipir di penjara yang ada di Provinsi Amazonas di wilayah Amazon, berbatasan dengan Brazil dan Peru
Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) karyawan pencuri sawit perusahaan dituntut pidana selama 14 bulan penjara.
Terdakwa juga didenda?Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara lalu terdakwa dituntut pidana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara
Ketiganya melakukan perbutannya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blok B22 Devisi V Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim
Bandar tersebut bukan merupakan warga Kotim, namun warga Kabupaten Katingan. Dia datang ke daerah ini untuk membuka lapak judinya
San, terdakwa yang membeli sabu seharga Rp 500 ribu per paket terancam hukuman lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 30 April 2020?
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 83 ayat 1?huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1?huruf a junto Pasal 16 UU?Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1?ke 3 KUHP
Dalam kasus ini baik jaksa maupun hakim menilai terdakwa bersalah dan dijerat?Pasal 362 KUHP sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum
Tiga terdakwa dalam kasus pencurian sawit pasrah, dijatuhi?hukuman 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 23 April 2020.
Dua orang terdakwa dalam kasus pencurian, 110 janjang buah sawit milik PT.SINP Kecamatan Arut Utara, diputus hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 23 April 2020.
Sri Wahyu Ningsih dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Muslim Setiawan.
Terdakwa Safrudin dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan saat menagih hutang, dituntut penjara selama 1 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 April 2020.
Muhamad Jhoni dan Zupri Priyanto?lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1?ke ?4 KUHP
Terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra?dengan Pasal 363 ayat 1?kf?4 KUHP
Terdakwa Suyatman dalam kasus pencurian 120 tandan buah sawit, dijatuhi penjara selama 1 tahun oleh Mejelis Hakim, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 April 2020.
Perbuatan mereka diketahui saat saksi Nariyanto dan Sugiono melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian. Saat itu tidak ada aktivitas namun ada sebuah truk
Dari pemakai hingga jadi kurir sabu harus membawa Oby Kurniawan mendekam?4,5 tahun di penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan memvonisnya.