Pengedar Simpan 5 Paket Sabu Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Akhmad Maududy alias Dody (46) pengedar sabu terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 14 April 2020 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Tag
Akhmad Maududy alias Dody (46) pengedar sabu terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 14 April 2020 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Akibat melakukan pencurian 120 tanda buah sawit, laki-laki berinisial?Su dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan tersebu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 13 April 2020.
M. Rizky Ramadan (20) dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara atas perbuatannya yang menganiaya rekannya Agus Dwiyanto Wira Yudana.
BORNEONEWS, Sampit - Samsul alias Sino dituntut jaksa Rahmi Amalia pidana selama 2 tahun penjara atas kasus pembobolan tanah milik Mesa Yunita. "Memberatkan terdakwa sudah 4 kali melakukan tindak…
Amb?dan teman prianya, Nan?alias An,?divonis enam tahun penjara?oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua sekawan terdakwa Julius Manek dan Puji Imam Nur Kholik dalam kasus tindak pidana penggelapan 300 janjang buah sawit milik PT BGA dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oleh…
JPU Halim Parlindungan Harahap menuntut terdakwa karena terbukti bersalahan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP
Terdakwa bernama Sarwani, Sholikin dan Weski ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidan pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat 1?ke 4?KUHP
Terdakwa terbukti?melanggar Pasal 374 KUHP junto?Pasal 55 ayat 1?k? 1 atau Pasal 363 ayat 1?ke?4 KUHP
Terdakwa P dalam kasus pencurian buah sawit milik PT. KSK (KP.BBL), Kecamatan Balai Riam, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2020.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2?KUHP
Atas vonis itu, residivis kambuhan yang sempat tidak mengakui perbuatannya itu dengan pasrah menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika
Akibat mau menjual sabu atas suruhan rekannya berinisial Ga seharga Rp 2,5 juta, pria berinisial SR alias Uj harus berharapan dengan hukum. Setelah menjalani proses persidangan, dia akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.?
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat 1?UU Darurat Tahun 1951 Jo Pasal 406 KUHP
Edy Cahyanto alias Pak Ndut dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa, 24 Maret 2020.
Hairul alias Arul dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit
Albert Subianto (34) dan Helianto Kosim (40) dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Atas vonis itu tampak pasrah ibu 3 anak ini menyatakan menerima. Sementara jaksa juga demikian. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Mantan produser Hollywood, Harvey Weinstein dikabarkan positif terjangkit virus corona baru (COVID-19).
M. Rizky Ramadan (20) yang menganiaya rekannya Agus Dwiyanto Wira Yudana terancam hukuman 10 bulan penjara.