DPRD Seruyan Sahkan 6 Raperda Menjadi Peraturan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan.
Tag
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan.
Bupati Pulang Pisau?Pudjirustaty Narang hadiri rapat paripurna?ke-6 masa persidangan 1 tentang persetujuan raperda perubahan Perda No 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau.
DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyetujui 18 buah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang.
DPRD Barito Timur menetapkan 11 Peraturan Daerah atau Perda yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler, Selasa, 18 Oktober 2022.
Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak meminta seluruh lapisan masyarakat agar dapat memahami setiap perda yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menyebutkan peraturan daerah (perda)?yang ada perlu dilakukan evaluasi. Dan ini merupakan salah satu tugas dari DPRD Kalteng.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mendorong agar regulasi penegakan protokol kesehatan tidak hanya dalam bentuk peraturan wali kota, namun diubah?ke dalam peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendukung dan mendorong agar penguatan? pelaksanaan? peraturan daerah.??
Sebanyak 4 buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 14 Juni 2021.
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta agar Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan untuk direvisi. Dia mengatakan, terutama di…
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) direvisi. Alasannya, perda tersebut dianggap hanya jadi macan kertas.
Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPO) Eduardo Edwin mengatakan pihaknya masih menemukan 347 peraturan daerah yang tergolong bermasalah.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menilai kehadiran Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangatlah penting dan strategis.
Setelah melalui pembahasan cukup alot dan panjang, akhirnya melalui Rapat Paripurna,??4 buah??Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)??di setujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mendorong pemerintah kabupaten menerapkan peraturan daerah yang sudah disahkan, agar berjalan sesuai ketentuan.?
Peraturan Daerah (Perda) Nomor?1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sarang Burung?Walet terus disosialisasikan. Salah satu tujuannya, untuk menggali potensi PAD dari sektor?tersebut.
Proses penjaringan perangkat Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, diduga melanggar Perda Nomor?11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur,?Darmawati meminta agar semua pihak konsisten melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mendorong pemerintah kabupaten konsisten dalam menerapkan peraturan daerah yang berisi aturan tegas
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana mengingatkan agar pemerintah kabupaten?tidak main-main dengan perda.?Pemkab hendaknya bisa konsisten dan bertanggungjawab menerapkan perda sebagai tujuan awal pembentukannnya.