DPRD Katingan Setujui 9 Raperda ini Jadi Peraturan Daerah
DPRD Katingan menyetujui 9 buah rancangan peraturan daerah atau raperda untuk dijadikan rancangan peraturan daerah atau perda.
Tag
DPRD Katingan menyetujui 9 buah rancangan peraturan daerah atau raperda untuk dijadikan rancangan peraturan daerah atau perda.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu?mengkritik penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mewacanakan peraturan daerah (Perda) sawit sapi. Tujuannya agar perusahaan perkebunan bisa memberikan bantuan sapi kepada kelompok ternak.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama jajaran kejari, akan melakukan monitoring terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan investasi.
Peraturan daerah atau Perda tentang Retribusi Kawasan Wisata Pantai di Kabupaten Sukamara sejauh ini masih berproses.
Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas rutin melakukan simulasi penertiban-penertiban untuk penegakkan peraturan daerah atau perda.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M Khozaini mendukung adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pencadangan kawasan pertanian di daerah ini.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendorong dan mendukung adanya peraturan daerah yang mengatur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, hingga pendidikan informal.
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur di tahun 2020 dibebankan banyak pembuatan raperda baru. Setidaknya dari usulan eksekutif, sudah ada 21 raperda baru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan pihaknya akan membuat payung hukum berupa perda terkait kebudayaan daerah.
Anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, ada dua rancangan peraturan daerah atau raperda tahun 2019 ini yang masih belum selesai dikerjakan.
DPRD Kota Palangka Raya mengejar penyelesaian penetapan unsur pimpinan definitif periode 2019-2024 dan pembentukan peraturan daerah.
Kota Palangka Raya telah memiliki rancangan peraturan daerah atau raperda yang tidak lama lagi berubah menjadi peraturan daerah atau perda bila telah selesai dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Pihak Pemkab Kotawaringin Timur diingatkan untuk bisa melaksanakan semua peraturan daerah (perda) yang sudah disepakati bersama dengan DPRD.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati menegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan, yakni berisiko terhadap kesehatan dirinya maupun orang di sekitarnya.
Sebagai langkah untuk mengurangi sampah plastik, Kolonel Inf Muhidin dari Mabes TNI menilai Kota Palangka Raya perlu menerbitkan perda soal larangan penggunaan plastik.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A Lambung mengakui bahwa secara keseluruhan peraturan daerah atau perda mengenai sarang burung walet perlu dievaluasi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung, menyebut penting untuk dilakukan penegakkan Peraturan Daerah atau Perda mengenai Sarang Burung Walet.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung mengatakan, Peraturan Daerah atau Perda tentang Sarang Burung Walet akan dievaluasi dan diperbaharui.