Barito Selatan Bakal Miliki Perda Pelayanan Penyelenggaraan Haji
Ruang lingkup raperda tersebut meliputi pembentukan PPIHD, TPHD, TKHD, pelayanan transportasi dari kabupaten menuju embarkasi dan sebaliknya.
Tag
Ruang lingkup raperda tersebut meliputi pembentukan PPIHD, TPHD, TKHD, pelayanan transportasi dari kabupaten menuju embarkasi dan sebaliknya.
Adapun perda yang disahkan itu, di antaranya Perda tentang Mekanisme Penertiban Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sosialisasi dan pelatihan ini dibuka oleh Wakil Bupati Barito Selatan
Saat ini keberadaan gepeng sudah mulai banyak berkeliaran di wilayah Kota Palangka Raya
Jika tidak dilaksanan, DPRD bisa saja menolak usulan raperda baru dari eksekutif.
Lahirnya sejumlah perda untuk membantu pembangunan dan sebagai upaya memberikan tanggungjawab kepada daerah. Namun sayang penerapannya masih dinilai lamban. Dampaknya, banyak masalah yang muncul.
Selama ini tidak jarang warga miskin terjerat kasus hukum, tapi tidak ada pendampingan lantaran kondisi ekonomi yang sulit. Padahal sudah ada perda bantuan hukum untuk warga miskin.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya harus jadi media agar dapat memberikan solusi bagi semua pihak untuk bertindak. Baik itu dengan cara melakukan penanggulangan hingga pencegahan bahaya narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kotim perlu dasar hukum terkait jaminan kesehatan masyarakat miskin di luar kepesertaan program jaminan kesehatan nasional oleh sebab itu perlu ditetapkan melalui perda tersebut.
peredaran narkotika seperti zenith, ekstasi hingga sabu di Kotim seakan tidak ada habisnya. Meski banyak yang sudah masuk penjara, seakan tidak memberikan efek jera kepada pelaku usaha kejahatan tersebut.
Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai mandul. Padahal banyak perda yang sudah dibuat namun minim dijalankan.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer menyatakan, pihaknya siap merevisi peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa. Pasalnya, tahun ini akan digelar pemilihan kepala desa serentak.
Dari enam Raperda yang disahkan ini di antaranya merupakan revisi peraturan daerah yang sudah ada
Saat ini masih ada sebagian masyarakat Kalimantan Tengah yang buang sampah sembarangan
Perda Retribusi ini telah dibuat sejak 2016, namun hingga saat ini hasil evaluasinya dari Pemprov Kalteng belum ada
Perda jangan hanya menjadi tumpukan kertas usang, tanpa pengimplimentasian di lapangan.
Hal terpenting dari sebuah perda adalah sosialisasi produk hukum tersebut. Karena tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat, hampir mustahil perda itu berjalan optimal.
Produk hukum daerah yang sudah dibuat harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka tahu dan mematuhinya
Dua Raperda yang belum tuntas dibahas DPRD Kotim ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
"Yang terpenting diharapkan ini jadi regulasi di Kotim, sehingga dalam menggali PAD tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan mengganggu kegiatan masyarakat dan perekonomian," kata Taufiq.