Anggota DPRD Ini Nilai Tidak Perlu Ada Perwali Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan, aturan sanksi terkait itu sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

