Komisi II DPRD Kotim Terima Aduan Tuntutan Plasma
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menerima langsung pengaduan dari warga masyarakat. Salah satunya adalah mengenai plasma.?
Tag
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menerima langsung pengaduan dari warga masyarakat. Salah satunya adalah mengenai plasma.?
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur menyebutkan harusnya pemkab punya kebun sendiri. Dia sangat menyayangkan pemkab tidak memiliki usaha yang jadi andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),?terutama dari sektor usaha perkebunan/?
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mendorong agar perusahaan perkebunan yang belum memiliki plasma untuk segera merealisasikannya.?
Sejumlah warga menyurati 4 pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait kerjasama untuk realisasi plasma. Terutama yang berinvestasi di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Polres Kotim kembali menyelidiki lokasi kebakaran baru di areal perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Mentaya Hulu. Kebakaran itu muncul saat petugas mengambil sampel tanah di lokasi kebakaran lahan yang sudah diselidiki sebelumnya.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran meminta data perkebunan kelapa sawit di Seruyan. Yakni, yang belum memiliki program plasma untuk masyarakat.
Selama ini komitmen merealisasikan dari perusahaan di Kotawaringin Timur masih sedikit jika dibandingkan dengan yang merealisasikannya
Limbah perusahaan harus dikelola dengan baik agar saat musim hujan tidak bocor atau meluap dan mencemari lingkungan masyarakat
Bahkan perusahaan sudah berjanji mengembalikannya namun itu tidak pernah mereka lakukan.
Masyarakat di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur menuntut sebuah koorporasi untuk segera membuka akses jalan warga desa itu.
Di Provinsi Kalteng setidaknya ada 52 ribu petani yang menggantungkan hidup pada kebun sawit.
Mulai dari adanya pembangunan infastruktur yang sebenarnya merupakan pendukung hingga meningkatnya perekonomian masyarakat yang juga turut membuka usaha perkebunan kelapa sawit secara pribadi.
Selama ini, daerah tidak dapat apa-apa dari sawit karena daerah tidak diperbolehkan membuat aturan pemungutan retribusi atau lain sebagainya. Jika melakukan itu, ancamannya pemotongan DAU (dana alokasi umum) oleh pemerintah pusat.
Sangat ironis jika daerah tidak mendapat manfaat langsung dalam bentuk retribusi dari tingginya aktivitas sektor perkebunan yang saat ini mendominasi investasi di daerah ini.
Sistem bagi hasil diminta dibagi dua. Kalau tidak disetujui perusahan, setelah biaya panen dan angkut baru dibagi dua. Yakni 30% untuk koperasi, dan 70% untuk perusahan termasuk biaya operasional dan lain-lain.
Implementasi Inpres Moratorium Sawit pun diharapkan sinergis dengan kebijakan lain. Juga dipantau dalam pelaksanaaannya.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memiliki kebun plasma. "Bila perusahaan tidak memiliki plasma,…
GAPKI akan terlibat apabila memang perusahaan minta. Yang terjadi adalah perusahaan ini memang tidak melibatkan GAPKI, dengan alasan bisa menyelesaikan masalah sendiri.
Kegiatan tersebut merupakan wahana berbagi informasi terkini tentang berbagai hal menyangkut perkembangan dunia pertanian, khususnya industri kelapa sawit di Kalteng.
PT SMJL sudah tidak mengantongi izin lagi sehingga tidak perlu ada pemanggilan. Jika dipanggil, Disbun berarti mengakui perusahaan itu legal.