Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kapuas
Jajaran Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pria berinisial berusia 34 tahun lantaran diduga telah menyetubuhi anak yang masih berusia 12 tahun.
Tag
Jajaran Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pria berinisial berusia 34 tahun lantaran diduga telah menyetubuhi anak yang masih berusia 12 tahun.
Korban diduga disetubuhi pelaku di pinggir jalan area perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat pada Juni 2019
Kasus asusila yang baru dilaporkan oleh korbannya bersama LSM perlindungan anak dan perempuan pada tahun 2019 ini di Kabupaten Seruyan menjadi perhatian publik.
Sering ditinggal istrinya ke Jawa menjadi alasan oknum pengasuh pondok pesantren di sebuah desa di Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan ini menyetubuhi santriwatinya.
Perbuatan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan ini sungguh tak patut ditiru. Ia menyetubi santrinya, seorang gadis yang masih di bawah umur.
Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria 31 tahun terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun di Kecamatan Teweh Tengah baru-baru ini.
Ayah tiri setubuhi anak di bawah umur hingga tiga kali dengan ancaman sebilah pisau ketika menolak untuk berhubungan badan.
Polisi mengamankan seorang kepala sekolah yang bertugas di Kabupaten Kapuas karena diduga membawa lari dan menyetubuhi siswinya.
Ayah tiri, DK (42), dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus asusila yang menyeretnya karena dinilai telah merusak masa depan anak yang berumur 13 tahun
Sidang terpaksa diskors karena keterangan saksi berubah-ubah.
Dalam pembelaannya itu, pria 23 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pemotong kayu itu minta keringanan kepada majelis hakim. Namun demikian Jaksa tetap pada tuntutannya.
Jaksa menuntut ketua RT berusia 56 tahun itu dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sang ayah tidak mau hanya anaknya saja yang dijadikan tumbal dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan terhadap korban yang masih berumur sekitar 16 tahun tersebut. Karena, kekasih korban juga ikut menyetubuhinya.
Pelaku yang berusia 18 tahun ini merupakan SMA sederajat yang ada di Kota Muara Teweh.
Penundaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu ditunda pekan depan, karena saksi belum hadir.
Pelajar masih berumur 16 tahun korban asusila dengan terdakwa Boby (22) akan dihadirkan dalam persidangan sidang berikutnya.
Mengetahui anaknya melahirkan bayi dari hubungan tidak sah, orang tua dari remaja perempuan berusia 17 tahun, melaporkan seorang pemuda bernama Selin Dora ke Polres Barito Timur.
Pelaku pernah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada Maret 2018 lalu di rumahnya.
MB alias B mengaku tetap akan menikahi korban berusia 21 yang ia setubuhi hingga tiga kali pada Juni 2018 lalu. Itu ia utarakan saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (4/12/2018).
Ia menyetubuhi korban tidak dengan paksaan. Apalagi, dia dan korban ada hubungan asmara. Korban mau karena ia menjanjikan akan menikahinya.