Hamili Perempuan Bersuami, Ayah Tiri Dihukum 10 Tahun Penjara
Terdakwa hanya bisa pasrah dengan vonis hakim. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa
Tag
Terdakwa hanya bisa pasrah dengan vonis hakim. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa
Awalnya orangtua korban melaporkan kasus hilangnya korban ke pihak kepolisian lantaran beberapa hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditelusuri korban ditemukan bersama terdakwa.
AA alias A ketahuan menyetubuhi remaja perempuan berusib 16, setelah korban berbohong dengan orang tuany
Terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan layaknya suami istri itu yakni pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, 17 April 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang, sang istri sempat bersalaman dengan terdakwa. Padahal istrinya adalah ibu kandung dari korban.