KPU Bartim Tetapkan Bupati Terpilih
Penetapan ini berdasarkan ketentuan pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan walikota.

