ASN Boleh Dampingi Pasangannya Saat Kampanye Pilkada
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya mencalon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018 ini diperbolehkan untuk mendampingi pasangannya selama masa kampanye.

