KPU Gelar Debat Publik Paslon Pilkada Sukamara
Hari ini (1/5/2018) KPU menggelar debat publik putaran pertama pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati/Pilkada Sukamara.
Tag
Hari ini (1/5/2018) KPU menggelar debat publik putaran pertama pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati/Pilkada Sukamara.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Bumi Gawi Barinjam, salah satunya dengan sosialisasi.
Meskipun ada perbedan pilihan atau dukungan, masyarakat berkewajiban mempertahankan persaudaraan dan kebersamaan agar tidak munculnya perpecahan di masyarakat.
mereka siap membantu serta mendorong dalam terciptanya pilkada yang kondusif, tanpa hoax, sara dan politik uang.
Pemilih pindahan merupakan warga yang namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap, namun terpaksa menggunakan hak pilih di TPS lain karena keadaan tertentu.
KPU Sukamara mengundang kalangan LSM, ormas, OKP, tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder untuk menyosialisasikan penyenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupat Sukamara 2018.
Masyarakat Sukamara diberikan kesempatan untuk menitipkan pertanyaan kepada pasangan calon saat dilakukan debat publik oleh KPU 1 Mei 2018
Debat terbuka tahap pertama akan dilaksanakan 1 Mei 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara pagelaran seni budaya di Lapangan Mini, Sabtu (21/4/2018). Kegiatan ini menampilkan berbagai atraksi dari kelompok seni.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara mendata sebanyak 2.067 orang sebagai pemilih pemula yang akan ikut mencoblos pada Pilkada 2018 ini, mereka berrentan usai antara 17 tahun hingga 18 tahun.
Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengatakan, bagi warga yang belum masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga hari pencoblosan nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau Suket (surat keterangan).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menetapkan sebanyak 36.438 sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Sukamara 2018.
Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sukamara menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukamara menyurati anggota DPRD yang ikut kampanye pasangan calon yang didukungnya. Diingatkan, bagi yang ikut berkampanye wajib menyertakan surat cuti kepada pihaknya.
Ada staf khusus yang ditugaskan untuk memantau aktivitas di media sosial. Khususya gerak-gerik ASN.
Ada satu persoalan yang tengah diselidiki panwaslu, yakni pemasangan baliho tak sesuai desain KPU.
Panwaslu akan menyurati BKD jika menemukan ada pegawai baik ASN maupun tenaga kontrak yang melanggar aturan terkait Pilkada Sukamara 2018.
Surat pengajuan cuti tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Dalam surat persetujuan tersebut, Ahmad Dirman akan melakukan cuti selama 8 hari.
Masyarakat jangan menilai calon karena uangnya banyak, atau karena hal lainnya, tetapi program-programnya dalam membangun Kabupaten Sukamara.
Setiap calon memiliki pendukung sehingga perbedaan pendapat tentu akan mudah terjadi dimasyarakat. Namun perdebatan yang timbul hanya sebatas beda pendapat, tidak adanya mengarah konflik fisik maupun konflik besar.