Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bukan Pidana, Masyarakat Diminta Pahami Hak Hukum
Masyarakat justru menjadi korban dari praktik bunga tak terbatas yang dapat mencapai 0,3 persen per hari atau lebih.
Tag
Masyarakat justru menjadi korban dari praktik bunga tak terbatas yang dapat mencapai 0,3 persen per hari atau lebih.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menerima sebanyak 67 pengaduan dari masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas PMD dan DiskopUKM menginisiasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai solusi ekonomi desa.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait peningkatan kasus penipuan dengan modus "salah transfer" oleh pinjaman online ilegal. Berdasarkan data pengaduan dari Satgas PASTI, modus ini semakin marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online atau pinjol ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" yang sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi membuat rencana dan tindak lanjut sebagai buah dari Pertemuan Pimpinan Satgas Pasti pada 9 Oktober 2023 lalu.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" yang sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengharapkan masyarakat bisa membedakan mana pinjaman online atau pinjol yang legal dan mana yang ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo S Prabowo pada pekan depan untuk membahas penanganan dan pemberantasan kasus judi?online?serta pinjaman?online?(pinjol) ilegal.
Dalam rangka pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi ilegal, OJK Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi atau SWI Daerah Kalimantan Tengah telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi untuk membahas terkait dengan penanganan Investasi Ilegal yang marak terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Mukarrammah mengingatkan kepada masyarakat Kota Cantik akan adanya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Anggota DPRD Palangka Raya?Noorkhalis Ridha mengingatkan pentingnya memperkuat literasi keuangan bagi masyarakat. Ini berkaitan dengan banyaknya pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal bertebaran di media sosial.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohanes Freddy Ering meminta kepada seluruh masyarakat agar waspada dengan adanya pinjaman online ilegal.
Daftar pinjol legal sendiri bisa dilihat di laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021 lalu OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar
Dalam beberapa waktu terakhir praktik pinjaman online (pinjol) ilegal demikian marak dan meresahkan hingga merugikan sebagian masyarakat yang telah menjadi korban.
Selain menyita barang bukti, penyidik menangkap 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB)
Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan
Penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021
Selain penawaran melalui pesan singkat, aplikasi buatan pinjaman online ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak
AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut