Bareskrim Polri Tangkap WNA Tiongkok Pemodal Pinjol Ilegal
Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara
Tag
Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara
Fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan
Saat ini banyak rakyat kecil yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga mencekik dan teror, sehingga Polri turun tangan dengan mulai menangkap pengelola pinjol ilegal
Apabila benar-benar membutuhkan dana atau uang lebih baik meminjam ke pendanaan atau bank resmi yang tentunya jelas diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia pasti ditindak tegas dengan…
BORNEONEWS, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal. "Mengingat maraknya…
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadikan pinjol?legal sebagai "etalase" untuk mencari nasabah.
BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring…
LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban. Menurutnya pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat
Agar masyarakat tidak terjebak dengan aksi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, mengimbau agar masyarakat selalu waspada bila menerima SMS tawaran atau tautan penawaran pinjol.
Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, saat ini Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Pinjol Ilegal.
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal
Bertempat disalah satu hotel, pihak MES Kalteng yang dihadiri Ketua I, Norhani, Sekretaris Umum Heru Hidayat, Ketua Departemen Humas dan Media, Mohammad Ismail, dan kesekretariatan, Dedy Irawan
Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol, J, melihat aplikasi pinjaman online dari salah satu media sosial/?"Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman," kata wanita berusia 35 tahun tersebut
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta. RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan
Data Kominfo terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 telah menangani 447 pinjol atau perusahaan financial technology (fintech) ilegal dengan memblokir situs yang dipergunakan
Saat ini?jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan
OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menilai penguatan kerja sama antarinstitusi sangat dibutuhkan guna mempersempit ruang gerak pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terus bermunculan meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK dapat membantu menekan jumlah pinjaman online atau?pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.