Saat BAP Acin Didampingi Penasihat Hukum yang Ditunjuk Polres Kotim
Saksi yang dihadirkan Polres Kotim selaku termohon dalam praperadilan kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Acin, yakni salah satu penyidik, Sukuco.?
Tag
Saksi yang dihadirkan Polres Kotim selaku termohon dalam praperadilan kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Acin, yakni salah satu penyidik, Sukuco.?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan tokoh FPI Habib Rizieq Shihab.
Sidang praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin kembali digelar, di mana termohon dalam hal ini Polres Kotim menghadirkan saksi Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Zaldy Kurniawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, Senin (4/1) pukul 09.00 WIB
Hermanto, ketua RT di tempat tinggal Acin dalam keterangannya kalau sekarang mengetahui Acin ada di penjara dengan dugaan kasus pembunuhan
Termohon tidak pernah menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada pemohon maupun keluarganya yang diatur pada Pasal 18 ayat 1 KUHAP
Dalam praperadilan itu melalui kuasa hukumnya, Prof?Frans Sisu Wuwur dan Fidelis?disebutkan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia
Sesuai Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan
Jika pada hari selanjutnya pihak termohon tidak kunjung hadir, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dengan menggugurkan hak dari termohon
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan selesai setelah pemohon mencabut gugatannya, Senin.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan pencucian uang mantan ketua DPR Setya Novanto.
Polri menyampaikan alasan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ruslan Buton yang juga diketahui sebagai seorang pecatan TNI AD.
Polisi menangkap Ravio Patra karena dituding telah menebar pesan provokatif yang diduga berasal dari nomor telepon selulernya
Praperadilan yang dilayangkan Sarmansyah alias Isar kepada Polres Seruyan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Paisol yang memimpin jalannya sidang.?
berdasarkan bukti?surat yang tembusannya disampaikan kepada keluarga pemohon, terbukti dengan jelas dan terang bahwa yang melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan atas diri pemohon, semuanya dilakukan oleh Satreskrim Polres Seruyan
Tersangka Sar alias Is (49), warga Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sabu sebanyak itu ditemukan dalam 9 paket sabu
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Sar alias Is (49) kepada Polres Seruyan akan digelar pekan depan. Itu berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan kepada kuasa hukum tersangka.
Alasannya meminta uang tunggu rumah per 1x24 Rp 200 ribu dikalikan 2 tahun sekitar Rp 145 juta
Pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi dana akomodasi dan konsumsi Dinas Pendidikan Kalteng, yakni Benon, Elfirandi Lomba, Suryati, Heri, Musane, Limice Kitin, tidak menyurutkan semangat mereka untuk menyatakan tidak bersalah.
Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana konsumsi dan akomodasi Dinas Pendidikan tahun 2014 dinilai sudah sesuai prosedur.