Pria 19 Tahun Akui Baru 2 Kali Antar Sabu
Gilang mengaku ditangkap di Jalan Kapten Mulyon, depan kamat hotel di Kelurahan MB Hilir
Tag
Gilang mengaku ditangkap di Jalan Kapten Mulyon, depan kamat hotel di Kelurahan MB Hilir
Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang bisa dipercaya dari masyarakat
Api sempat menyala, namun warga sekitar dengan cepat memadamkan dengan alat seadanya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun
Perbuatan asusila itu terbongkar pada 13 September 2020
Modus pelaku mengatasnamakan Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana. Lalu pelaku mengambil sejumlah barang berupa rokok dari Toserba KUD Tani Subur
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AS (54), diringkus jajaran Polsek Jaya Karya, karena kedapatan menjadi pengedar dan simpan sabu di dalam kamar mandi rumah. "Pria ini kami tangkap karena…
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni 3 paket sabu dengan berat 0,53 gram, sebuah timbangan, 1 pak plastik klip, alat hisap, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan
Hingga berita ini ditayangkan penyebab dan identitas korban belum diketahui, kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian
Saat ini 2 anak perempuan Erdawati yang masih kecil hingga hari ini tidak doyan makan karena terus mencari ibunya
Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung kabur. Namun bisa ditangkap oleh jajaran Polsek Antang Kalang
Penangkapan berawal dari masyarakat yang melaporkan kepada anggota bahwa sedang ada sekelompok orang yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan Ford KH 8038 H
Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor?yang?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu?lintas?yanh?mengakibatkan orang lain meninggal
BORNEONEWS, Sampit - Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah, mengecam aksi seorang pria yang tega menginjak kepala kucing hingga mati. "Kami prihatin, was-was…
Aksi ini bermula ketika korban diajak jalan oleh tersangka. Mereka kenal melalui jejaring sosial
Tersangka diamankan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim
Atas perbuatannya itu tersangka dalam kasus ini dijerat?Pasal 114 ayat 1?junto Pasal 112 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pria berinisial SP 40 tahun ini merupakan warga Jalan Kiwi Kota Palangka Raya
Pria bercelana loreng tergeletak di jalan dengan kondisi tubuh terluka. Saksi di sekitar lokasi segera menghubungi kepolisian dan membawa korban ke rumah sakit