Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Evaluasi PSKH Menuju PSBB Tahap 2
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan PSKH, Sabtu 20 Juni 2020.
Tag
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan PSKH, Sabtu 20 Juni 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengimbau warga agar mentaati aturan-aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perpanjangan di 7 kecamatan yang telah ditentukan atau secara parsial.
Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mensosialisasikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan secara parsial atau hanya untuk 7 kecamatan saja.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling ini sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sehingga mengurangi kerumunan di kantor Satpas
Belakangan ini muncul desakan agar Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menerapkan kembali kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam surat tersebut pelaksanaan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020
Kedua kapal ini membawa 10 ABK dan?semuanya dikatakan dalam laporan petugas yang memeriksa di lapangan menyatakan semua ABK dinyatakan sehat
Patroli dilakukan menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Selat, sekaligus berdialogis dengan warga atau para pedagang guna menjalin komunikasi yang baik
Pemkab?Kapuas merencankan melakukan perpanjangan pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi hanya pada tingkat kecamatan tertentu saja atau secara parsial.
Setiap kegiatan patroli menyempatkan berdialog bersama masyarakat, dengan memberikan imbauan kamtibmas dan mensosialisasikan pencegahan Covid-19
Dari pekan pertama pelaksanaan sistem pelacakan kontak dekat pasien Covid-19 Inggris, sebanyak sepertiga jumlah orang yang terkonfirmasi positif itu tak mampu dilacak penyebaran virusnya. Padahal sistem Test and Tracing yang dijalankan otoritas kesehatan di Inggris (NHS) itu kini diandalkan untuk bisa mengendalikan epidemi seiring dengan lockdown atau pembatasan sosial yang telah dilonggarkan di negeri dengan penularan kasus tertinggi kelima di dunia itu.
Personel Satbinmas Polres Kapuas gencar melakukan imbauan kepada warga untuk mengikuti aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Kapuas.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, personel BKO dari Ditlantas Polda Kalteng turut menjaga ketat Pos pengamanan yang terletak di perbatasan.
Imbauan diberikan langsung oleh Wakapolsek Kapuas Hilir Ipda Taufik Rahman secara humanis, baik itu kepada masyarakat pengguna feri maupun pemilik usaha feri penyeberangan
Petugas Pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada di Km?14 juga melakukan pengawasan, di jalur sungai, dan rutin memeriksa kapal yang memasuki wilayah Kabupaten Kapuas.
Walau?Kecamatan Kapuas Murung bersatus zona hijau, namun Satgas tetap berharap agar masyarakat tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah, fatwa MUI, edaran Menteri Agama, dan protokol kesehatan
Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas memfasilitasi belanja kebutuhan pokok masyarakat melalui sistem online, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besae (PSBB), untuk mencegah penyebaran corona virus disease atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan jam malam.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di Kabupaten Kapuas bisa berjalan optimal.
Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas terus melaksanakan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).