Soal Pungutan Liar di Pasar, Pegawai Diperingati Hingga Mendapat Teror
Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur berang mendengar peroalan pungli. Bahkan dia meminta agar ditindak tegas agar tidak ada pungli lagi
Tag
Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur berang mendengar peroalan pungli. Bahkan dia meminta agar ditindak tegas agar tidak ada pungli lagi
Pasca melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum kepala SMPN 8 Palangka Raya yang terletak di Jalan Temanggung Tilung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyatakan jika kepsek berinisial SA tersebut batal menjadi tersangka.
Dunia pendidikan merupakan tempat untuk mencerdaskan para generasi bangsa, sebagai tempat membentuk karakter, baik itu kejujuran maupun keilmuan
Setiap amplop berisi Rp 500.000. Selain itu beberapa ponsel dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyeret tiga orang di SMPN 8 Palangka Raya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT atas dugaan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan Kepala SMPN 9 Palangka Raya, Sabtu, 29 Juni 2019.
Kapolsek Parenggean, AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengingatkan agar tidak ada pungutan liar di pelayanan masyarakat. Imbauan itu selalu disampaikan dalam beberapa kesempatan. Salah satunya melalui sosialiasi ke pemerintah kecamatan.
Inspektorat Kota Palangka Raya menggelar jumpa pers rilis hasil penyelidikan dugaan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMPN 2 Kota Palangka Raya.
Inspektorat Kota Palangka Raya menilai salah satu sektor di bidang pendidikan yang rantan pungutan liar atau pungli adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Inspektorat Kota Palangka Raya mengingatkan pihak sekolah baik dari tingkat taman kanak- kanak sampai sekolah menengah pertama terkait pentingnya pencegahan pungutan liar atau pungli.
Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bhabinkamtibmas Polsek Kurun menyosialisasikan saber pungli ke tiga sekolah yang ada di Kota Kuala Kurun.
Dinas pendidikan setempat dan pihak terkait diminta mengantisipasi adanya pungli dalam penerimaan murid baru.
Anggota DPRD Gunung Mas, Helfrit Tiong menekankan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai aturan. Jangan sampai ada pungutan liar yang membebankan peserta didik.
Adanya pungutan kepada orang tua/wali siswa baru untuk membangun gedung kelas tambahan di MTsN 1 Palangka Raya, disebut tidak menjadi masalah, selama bersifat sukarela.
Dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di MTsN 1 Palangka Raya masih diselidiki oleh Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah.
Pungutan sering berhembus ke mereka tidak hanya bagi mereka yang sudah diterima saja dengan modus uang sumbangan hingga pembangunan dengan dalih kesepakatan rapat komite
Dugaan pungli yang dilakukan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palangka Raya, juga dibantah Setevi, salah seorang orangtua calon siswa sekolah tersebut.
Adapun dugaan bentuk pungli tersebut untuk membangun gedung kelas tambahan bagi siswa yang tidak lulus seleksi masuk MTsN 1 Palangka Raya, sehingga mengkuti jalur mandiri dan orangtua siswa diwajibkan mengumpulkan dana.
Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menegaskan, pungutan yang berupa paksaan oleh sekolah bisa menjurus ke ranah pidana.